oleh

Tujuh Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polres Pringsewu Ke JPU

Realita Pringsewu – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melimpahkan tujuh orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu pada Selasa (8/12/20)

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan yaitu SG (32), GK (50), SA (47), AS (26), YCE (41), JA (25) dan ES (31).

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan pelimpahan ketujuh tersangka berikut barang tersebut berdasarkan surat Kepala kejaksaan Negeri Pringsewu bertanggal 5 Desember 2020 tentang berkas perkara penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21)

“JPU menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka sudah P21, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU guna proses peradilan lebih lanjut,” katanya.

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya ketujuh tersangka ditangkap di lima lokasi terpisah pada bulan Agustus hingga Oktober 2020. pertama tersangka SG (32) dan GK (50) ditangkap petugas pada rabu (19/8/20) di pekon Adiluwih dengan barang bukti berupa 18 plastik klip berisi narkotika jenis Sabu berikut alat hisap sabu dan timbangan digital, dari hasil penyidikan keduanya diduga berperan sebagai bandar Sabu.

“terhadap tersangka SG (32) dan GK (50) dikenai pasal 114 UU RI NO 35 TH 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” terang kasat Narkoba

Kasat narkoba meneruskan, tersangka SA (47) ditangkap petugas pada (19/8/20) di Pekon Adiluwih dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai berikut alat hisap sabu, kemudian tersangka JA (25) dan ES (31) diamankan petugas pada (24/9/20) pukul 12.30 wib berikut BB Kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 2 unit HP lalu tersangka YCE (41) diringkus petugas pada (16/10/20) pukul 17.30 di pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu dengan BB 1 buah plastik klip bekas pakai dan 2 unit HP.

“terhadap keempat tersangka tersebut diduga berperan sebagai pengguna dan dikenai pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,”

“Sedangkan tersangka AS(26) ditangkap pada (1/9/20) dengan BB 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah lintingan rokok berisi ganja berikut alat hisap sabu dan terhadapnya dikenai pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (Sahlani/*)

Komentar

Realita Lampung