Realita Way Kanan – Calon Wakil Bupati Way Kanan, Rina Marlina tidak dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada serentak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Way Kanan karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya beralamat Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rinto Adi Putra saat di konfirmasi awak media di rumah Inspirasi, Rabu 9 Desember 2020.
Rinto menambahkan siapapun yang menang dalam pilkada ini tentunya kita mendukung demi kemajuan Kabupaten Way Kanan yang kita cintai. Dalam pilkada tahun ini semoga, Aman, Lancar dan Demokrasi, seperti tahun-tahun yang lalu, ujarnya.
Lanjutnya, “Saya berharap, selesai nya pilkada pada hari ini, masyarakat way kanan dapat bersatu kembali, jangan sampai terpecah belah karna perbedaan,” tutupnya. (Sandi/*)
Komentar