oleh

KTP Rina Marlina Jakarta, Cawabup Way Kanan ini Tidak Mencoblos

Realita Way Kanan – Calon Wakil Bupati Way Kanan, Rina Marlina tidak dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada serentak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Way Kanan karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya beralamat Jakarta.

Calon Wakil Bupati Way Kanan, Rina Marlina, foto: ist

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rinto Adi Putra saat di konfirmasi awak media di rumah Inspirasi, Rabu 9 Desember 2020.

Rinto menambahkan siapapun yang menang dalam pilkada ini tentunya kita mendukung demi kemajuan Kabupaten Way Kanan yang kita cintai. Dalam pilkada tahun ini semoga, Aman, Lancar dan Demokrasi, seperti tahun-tahun yang lalu, ujarnya.

Lanjutnya, “Saya berharap, selesai nya pilkada pada hari ini, masyarakat way kanan dapat bersatu kembali, jangan sampai terpecah belah karna perbedaan,” tutupnya. (Sandi/*)

Komentar

Realita Lampung