Realita Tanggamus – Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020 di Kabupaten Tanggamus menyisahkan permasalahan, perwakilan calon kepala Pekon dari tiga Kecamatan akhirnya menyampaikan surat ke Bupati melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah Pekon (Tapem).
Penyampaikan surat itu atas temuan dilapangan pada kertas suart suara Pilkakon yang berlangsung di Kabupaten Tanggamus Rabu 16 Desember 2020 lalu terdapat banyaknya suart suara yang dianggap rusak, penyampaikan surat itu dilakukan perwakilan calon kepala pekon, Senin 21 Desember 2020.
“Hari ini ada sekitar tiga Kecamatan perwakilan calon kepala Pekon datangi Kantor Pemda Tanggamus untuk bersama-sama mengajukan gugatan tentang surat suara yang dianggap rusak itu agar dihitung ulang. Karena rusaknya simetris bukan rusak karena coblos dua gambar calon. Sementara ada beberapa Pekon yang melakukan itu dan surat itu dianggap sah,” ungkap Jhoni salah seorang calon Kepala Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.
Disampaikannya, hari ini mereka sudah layangkan atau menyapaikan surat ggatan itu kepada Bupati melalui Tapem, Gakumdu dan DPRD Tanggamus.
“Kita minta agar segera dilakukan pemilihan ulang untuk menghitung kembali surat suara yang dianggap tidak sah itu,” pungkasnya.
Sementara pihak Tapem Pemkab Tanggamus belum bisa dikonfirmasi, dikarenakan sedang rapat di aula Bupati setempat. (BWM/*)
Komentar