oleh

Diduga Melakukan Pemerasan Tiga Oknum LSM Diamankan Polisi

Realita Lampung Utara – Tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Barat Polres Lampung Utara lantaran diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa di daerah setempat.

Dalam rilis tertulis yang dibagikan Humas Polres Lampung Utara di group WhatsApp Media Center Res-LU, Kamis 24 Desember 2020, ketiga oknum LSM itu diamankan karena dugaan telah melakukan pemerasan dengan dalih akan melaporkan ke Polisi oknum kepala desa karena adanya temuan dugaan korupsi penggunaan dana desa dan Bumdes.

Ketiga oknum anggota salah satu LSM di Lampung Utara yang diamankan Polsek Abung Barat tersebut masing-masing berinisial SW (35), JP (39) dan AH (34), ketiganya warga Kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono, SH, MH, dalam rilis itu membenarkan kabar telah ada penangkapan terhadap tiga oknum tersebut di dua lokasi berbeda, ya itu di Desa Kamplas dan Desa Madukoro pada Selasa 22 Desember 2020 lalu, sekita 16.30 WIB.

Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan kepada Kades Kamplas dengan barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp3 juta rupiah. Ketiga oknum itu diamankan setelah polisi mendapat laporan adanya tindakan pemerasan kepada Kades Kamplas yang dilakukan oleh tiga oknum LSM tersebut.

Disampaikan Kapolsek Abung Barat, awal mula peristiwa dugaan itu terjadi pada Senin 21 Desember 2020, saat itu terduga JP sekira pukul 09.00 WIB menghubungi korban SH (Kades) via handphone meminta untuk menemuinya di kantor terduga berinisial JP yang berada di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara dengan alasan ada temuan dugaan korupsi dana desa dan Bumdes Desa Kamplas, permintaan tersebut di penuhi oleh Kades Kamplas dengan mendatangi kantor JP yang saat itu ada terduga AH dan SW.

Terhadap Kades Kamplas, dijelaskan oleh JP tentang adanya temuan dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan kegiatan Bumdes tahun 2018 dan
Ketiga oknum tersebut mengancam bahwa temuan akan dilaporkan ke unit Tipikor Polres Lampung Utara sambil menunjukan laporan yang telah di buat tertanggal 16 Desember 2020.

Selanjutnya pelaku JP meminta uang Rp 20 juta kepada kades tersebut, jika tidak mau maka temuan itu akan di laporkan, karena merasa takut korban meminta keringanan dan menyanggupi uang sebesar Rp5 juta rupiah. Namun terduga AH meminta korban untuk menambah Rp2 juta sehingga total di sepakati Rp7 juta, dan akan diserahkan esok harinya, pada Selasa 22 Desember 2020.

Hari Selasa sekira pukul 09.00 WIB, JP menyuruh SW untuk mengambil uang di rumah SH di Desa Kamplas, setibanya di rumah SH ternyata SH baru ada uang sebesar Rp3 juta dan sisanya akan di transfer ke rekening JP.

Selanjutnya Tim Polsek Abung Barat yang sudah mengetahui hal itu lansung menangkap pelaku SW dan hasil interogasi awal di TKP, diketahui bahwa masih ada pelaku lain ya itu JP dan AH yang diterangkan berada di warung Tegal di Desa Madukoro.

Kemudian aparat kepolisian itu lansung bergerak dan berhasil mengamankan terduga JP dan AH serta membawanya ke Polsek Abung Barat berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp3 juta. Selain itu juga diamankan 3 kartu keanggotaan LSM atau ID Card masing-masing terduga, surat temuan yang di tujukan ke Kapolres Lampung Utara cq Kanit Tipikor, Surat Konfirmasi Kades Kamplas, tiga unit handpone.

Saat ini ketiga terduga pelaku itu sudah diamankan di Mapolsek Abung Barat dengan sangkaan telah melakukan pelanggaran pasal 368 KUHPidana. (Rls/Red/*)

Komentar

Realita Lampung