Realita Lampung Utara – Kuasa hukum korban penganiayaan oleh anak Kepala Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat minta aparat Kepolisian Polres Lampung Utara bertindak tegas menegakkan subpresasi hukum diwilayahnya dengan tidak pilah pilih.

Sebagaimana dikatakan, Samsi Eka Puta, SH, selaku kuasa Hukum dari Mahmud Albet (korban) peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada saat acara Rembug desa (Musyawarah) yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara saat itu terjadilah kericuhan.
Kejadian itu, kata Samsi Eka Putra, ketika dihubungi RealitaLampung.com terjadi pada Selasa 2 Juni 2020 lalu, pada acara tersebut Kasi Pemerintahan desa Mahendra Kusuma (31) yang tidak lain adalah anak Kepala Desa Kamplas memukul dan melemparkan kursi ke tubuh klainnya (Mahmud Albet) atau korban dalam peristiwa dugaan penganiaan tersebut.

Peristiawa itu terjadi ketika klainnya (Mahmud Albet) sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian tiba-tiba datang terduga pelaku Mahendra Kusuma dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar klainnya dengan kursi plastik. Atas kejadian itu klainnya mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kirinya.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Utara dengan harapan agara segera dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat.

Lanjut, Samsi Eka Putra, pengaduan klainnya itu tertuang di dalam surat tanda laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020.
Menindak lanjuti pengaduan tersebut, masih menurut Samsi Eka Putra, aparat Kepolisian Polres Lampung Utara juga sudah pernah turun ke lokasi melakukan prarekontruksi atas kejadian yang menima klainnya.
Untuk saksi-saksi juga sudah pernah diperiksa dan kami dari kuasa hukum korban bersama penyidik Polres Lampung Utara juga sudah pernah turun ke tempat kejadian pekara (TKP).
Dijelaskannya, pihaknya juga sudah menyampaikan surat dalam rangka mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Hal itu dilakukannya karena proses hukum terhadap klainnya dinilai lamban atau lambat prosesnya yang semestinya pelaku sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk itu, sambung Samsi Eka Putra, pihaknya berharap aparat PolresLampung Utara dapat segera menunuaskan perkara klainnya tersebut. “Kita berhrap jajaran polres Lampung Utara bisa segera menggelar perkara ini, karena kasus ini sudah sangat lama,” pungasnya. (Red/*)
Komentar