Realita Pesisir Barat – Demi tegaknya demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat lebih memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon.
Hal itu disampaikan oleh Alpi Zabadi, SH, MH, salah satu tim advokat dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan, ST – Erlina, SP, MH, melalui sambungan telpon seluler, Sabtu 26 Desember 2020.
Dijelaskan Alpi, hampir seluruh penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pemohon yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari berbagai daerah
dengan cara tidak menjadikan selisih suara sebagai rujukan utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.
“Untuk melakukan efek jera terhadap mereka yang ingin melanggengkan kekuasaanya dengan cara menghalalkan segara cara, praktek kotor, mendidik birokrasi tidak baik memperalat ASN yang tidak berdaya karena takut atasan,” tegasnya.
Dilanjutkannya, tentang kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh incumben sebagai petahana dalam pilkada, mulai dari pengerahan birokrasi, ASN, Aparat desa, serta penjualan/kliem program pemerintah pusat yang dilakukan terstruktur dan sistimatis dan masif.
“Bawaslu sebagai pihak terkait punya kewajiban menjelaskan hasil temuan-temuan pihak bawaslu, dan laporan-laporan dari peserta pemilu baik dari paslon 01 dan 02 dipersidangan MK nanti. Dimana selama ini Bawaslu Pesisir Barat, seolah tidak serius dalam menangani laporan yang telah dilayangkan,” tandasnya. (MR/Red/*)
Komentar