Realita Lampung Utara – Pelaku pencurian seekor sapi milik warga Trimodadi, Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada bulan Oktober 2020 lalu berhasil diketahui dan ditanggap polisi
Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya salah seorang pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara Polda Lampung, Kamis 24 Desmber 2020 lalu dari persembunyiannya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, SH, menerangkan, kronologis penangkapan terhadap salah seorang pelaku pencurian ternak itu setelah dipastikan terduga pelaku dapat diamankan bersama alat buktinya.
“Kronologis penangkapan pelaku ini dilakukan sekira jam 17.00 WIB, dia (pelaku) diamankan bersama barang bukti satu ekor sapi beserta satu unit kendaraan jenis mobil truk bernomor polisi BE 9690 Q,” kata AKP Suryadinata, Sabtu 26 Desember 2020.
Lebih lanjut, Kapolsek Abung Selatan ini menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana pencurian itu dilakukan pelaku bersama rekannya pada 14 Oktober 2020 sekira jam 03.30 WIB.
Untuk kronologis modus operandinya, lanjut AKP Suryadinata, pelaku yang diamankan jajarannya itu bersama temannya yang bernama AN sudah merencanakan aksi kejahatannya untuk mengambil sapi milik korban dari kandangnya.
“Pada saat itu, pelaku AN (DPO) masuk kedalam kandang sapi milik korban dan mengambil sapi itu dengan cara ditarik dan dituntun sejauh kurang lebih 2 kilometer, dan saat itu pelaku TH (yang ditangkap) sudah menunggu dan menaikan sapi itu ke atas mobil truk yang sudah mereka siapkan, kemudian pelaku TH dan AN membawa sapi tersebut kedaerah Payung Batu, Lampung Tengah untuk dijual,” papar Kapolsek.
Saat ini, tambahnya, pelaku berinisial TH bersama seekor sapi dan satu unit kendaraan jenis truk sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut. (Budi/Red/*)
Komentar