Realita Lampung – Penerapan penumpang wajib melakukan rapid tes dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di Stasiun Kereta Api Kotabumi belum diketahui masyarakat secara luas.

Atas kebijakan penumpang wajib membawa surat keterangan telah dilakukan rapid tes dan bagi yang belum dikinta rapid tes itu banyak penumpang gagal berangkat.
Seperti diungkapkan Riko salah seorang penumpang yang gagal berangkat karena dia membeli tiket melalui online dan sesampainya di stasiun dia diminta surat kerangan rapid tes yang sebelumnya tidak diberitahukan atau tidak adanya sosialisasi terkait kelengkapan penumpang untuk membawa surat keterangan tersebut.
“Kok tiba- tiba diminta surat rapid tes. Sedangkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya jika penumpang yang akan berangkat menuju Bandar Lampung harus juga melampirkan surat rapid tes. Saya enggak jadi berangkat karena tidak ada surat rapid tes. Mau buat surat rapid di stasiun ini, saya tidak punya uang. Ya, terpaksa saya naik bis aja besok. Sedangkan klaim tiket seharga Rp30 ribu tidak bisa ditukarkan lagi dengan uang. Dianggap hangus oleh pihak stasiun,” ungkapnya, Senin 4 Januari 2021.
Senada juga diungkapkan Andi, warga Kotabumi, yang mengaku kaget saat akan menuju loket ruang penumpang. Dia ditanya oleh petugas stasiun soal surat rapid tes. Karena tidak mempunyai surat rapid tes, dirinya tidak diperbolehkan masuk menuju gerbong kereta.
“Saya enggak boleh masuk, karena enggak ada surat rapid tes. Disarankan merapid di stasiun yang disiapkan pihak PT. KAI, tapi saya enggak mau, dan akhirnya saya membatalkan keberangkatan. Tiket yang sudah dibeli seharga Rp30 ribu juga tidak bisa dikembalikan lagi. Alasannya, sudah terlambat 30 menit,” kata Andi kecewa.
Pihak stasiun KA Kotabumi mewajibkan penumpang yang akan berangkat menuju Bandar Lampung dari Kotabumi diminta untuk melakukan rapid tes terlebih dahulu. Rapid tes untuk covid- 19 itu telah disediakan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) di stasiun Kotabumi.
Beberapa penumpang yang memesan tiket melalui sistem online tidak mengetahui aturan tersebut. Alhasil, banyak penumpang terpaksa membatalkan keberangkatan karena tidak ada biaya untuk melakukan rapid tes yang disediakan pihak PT KAI dan para penumpang diminta membayar sebesar Rp85 ribu perpenumpang.
Salah seorang petugas peron Stasiun Kereta Api Kotabumi, mengaku ketentuan tersebut memang diberlakukan sejak sepekan terakhir, bagi penumpang yang membeli tiket di stasiun tersebut wajib melampirkan surat rapied tes.
“Bagi yang tidak ada surat rapid, pihak stasiun telah menyiapkan tempat rapid tes. Silahkan merapid disebelah pak. Biayanya 85 ribu,” kata petugas yang menjaga karcis tersebut.
Semnetara bagi penumpang yang tidak membawa surat rapid, penumpang dilarang masuk, dan bagi tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi apabila sudah 30 menit sebelum kereta berangkat. “Lewat dari situ dinggap hangus,” lanjutnya.
Menurut Yusri salah seorang petugas rapid tes di Stasiun Kereta Api Kotabumi mengaku rapid tes itu dilakukan atas kerjasama PT KAI dengan pihak Rajawali Nusindo.
“Bagi penumpang KA wajib dirapid tes. Biayanya 85 ribu. Ini sudah ketentuannya Pak. Saya hanya pelaksana saja,” ujarnya. (Red/*)
Komentar