Diberitakan Operasi di Masa Pandemi, Oknum Pemilik Cafe Ancam Wartawan

Realita Lampung (Tanggamus) – Memberitakan adanya tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tanggamus ramai pengunjung ditengah masa pandemi covid-19, seorang wartawan media online mendapat ancaman dari oknum yang mengaku sebagai pemilik cafe.

Ancaman itu diterima Dila wartawan media cyber88 melalui telepon WhatsApp pada Kamis malam (7/1/2021) setelah dirilisnya berita tentang adanya tempat hiburan malam di wilatah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang beroperai dan ramai pengunjung ditengah masa pndemi covid-19.

Atas pemeberitaan itu, oknum yang mengakui sebagai pemilik cape yang diberitakan oleh Dila melalui media cyber88 menelpon dirinya dan mengancam wartawan tersebut. Dalam perbincangannya, oknum yang mengaku pemilik cafe, pada Kamis 7 Januari 2021 malam lalu memaksa Dila untuk menemui dirinya dan mencabut berita yang sudah ditayangkan tersebut.

“Sekarang juga tolong cabut beritanya, dan datang ke sini supaya masalahnya segera selesai,” ungkapan oknum dalam percakapan telephonenya dengan Dila.

Oknum menuding pemberitaan yang dirilis oleh Dila tersebut, tidak ada izin terlebih saat pengambilan foto. Selain itu, penulisan Pekon dalam berita seharusnya Kelurahan.

“Kami tidak terima bila tempat kami dikatakan Pekon karena itu bukan Pekon tapi Kelurahan. Kalau cafe memang tetap di buka. Kalau mau ditutup, ya tutup semua, pasar, supermarket dan semua diberitakan, berani tidak,” lanjut si oknum.

Masih dalam perbincangan dalam telephone WhatsAp itu oknum yang mengaku pemilik cafe di Tanggamus tersebut mengungkapkan, “Kalau kalian berani mengklarifikasikan masalah covid ini, membongkar kebohongan covid ini, saya jempolin, itu namanya mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Kemudian masih dalam perbincangan itu si oknum juga mengancam jurnalis yang bersangkutan harus berhati-hati, karena kediaman jurnalis itu sudah diketahuinya.

“Apa perlu saya panggil biro yang lain, untuk menghantam kalian,!! atau saya panggil Harmain? Hati – hati, saya tahu tempatmu, apa tidak khawatir kalau dengan masalah ini bisa terseret panjang dan terjadi apa-apa. Karena sudah menantang saya,” lanjut si oknum kepada Dila.

Disisi lain, pihak redaksi media online cyber88, Tommi F Manungkalit, S. Kom, MH, mengatakan, mengenai pemberitaan yang sifatnya darurat atau bermasalah, jurnalis tidak perlu meminta izin dalam pengambilan foto dan untuk kesalahan dalam penulisan dapat di perbaiki, itu tidak masalah.

Ketika ada penyanggahan dalam pemberitaan dari pihak yang diberitakan, lanjutnya, dapat mengirimkan penyanggahan langsung, di dalam berita website online terkait, karena menurutnya sudah disediakan kolom sanggahan.

Terkait pengancaman yang dilakukan oknum tersebut, Tommi menjelaskan bahwa tindakan oknum itu pun ada pidananya, walaupun menggunakan jaringan IT sekalipun dapat meresahkankan.

Sementara itu, Dila yang mengalami dugaan pengancaman mengatakan bahwa selama ini dirinya selalu merasa khawatir dengan adanya ancaman dari oknum yang mengaku pemilik cafe di Kelurahan Baros tersebut, karena oknum itu mengatakan telah mengetahui alamat kediamannya.

“Sampai saat ini saya masih selalu waspada bang, di rumah takut kalau-kalau dia nyuruh orang dari belakang, dan saya ucapkan terimakasih ya atas kerjasamanya sesama jurnalis,” ujar Dila melalui pesan WhatsApp, Sabtu 9 Januari 2021.

Sementara, pihak Pol PP Pemkab Tanggamus, melalui Kabid Trantibum, Ahmad Isnaini mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Kasat Pol PP terkait gerakan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi ditengah masa pandemi covid-19.

Soal adanya oknum mengaku pemilik cafe ancam jurnalis, Ahmad Isnaini juga menegaskan, segala bentuk intimidasi atau ancaman kepada pihak yang ada kewenangan dalam pengawasan, tentu menyalahi aturan hukum yang ada.

“Kalau memang itu sudah berbentuk ancaman, kita boleh tindak lanjuti sesuai aturan hukum berlaku,” tegasnya. (BD/Rls/*)

Komentar