oleh

Oknum Kades Diduga Klaim Tanah Milik Masyarakat

Realita Lampung – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Lampung Timur diduga mengklaim tanah masyarakat dengan modus telah dihibahkan.

Menurut keterangan akhli waris, Alm Husen yang menuturkan tanah yang diklem oknum kepala desa itu hingga saat ini belum pernah dijual belikan oleh orang tuanya dan mereka sebagai akhli warisnya terlebih lagi menghibahkan tanah yang saat ini dikuasai oknum kades tersebut.

“Sampai sekarang belum pernah dijual belikan. Tanah Almarhum itu sekitar 5 hektar dan 4 hektarnya sudah di jual.
Sisa dari penjualan itu ada lima ribuan meter, dab saat ini di klem kepala desa itu,” ujar Harun, Senin 11 Januari 2021.

Diungkapkan, Harun tanah yang diklem oknum tersebut berada di Desa Gunung Mulyo, yang merupakan desa pemekaran bagian dari Desa Gunung Sugih yang terdiri dari 2 dusun.

Untuk mematikan hak miliknya itu, Harun sudah berusaha menemui pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah milik orang tuanya (Alm Husen) dan saat ini dikuasai oknum Kades Gunung Mulyo.

Menurut keterangan Adam, kata Harun, selaku pemilih tanah yang berbatasan dengan tanah orang tuanya itu dan pemilik kebun sawit tersebut membenarkan tanah yang dikuasai oknum Kades itu adalah milik Alm Husen yang diketahuinya masyarakat Gunung Sugih, dan Harun pun sudah pernah bertemu dengan Kades Gunung Mulyo tersebut.

Menurut keterangannya, Kepala Desa Gunung Mulyo Eko Cahyono yang baru menjabat sebagai Kades setempat baru 1 tahun, dan menyatakan tanah itu tanah hibah.

Lalu Harun minta Kades Gunung Mulyo untuk menunjukan surat hibahnya jika benar tanah tersebut telah dihibahkan. Karena dia bersama keluarga besarnya belum pernah mengeluarkan suray hibah atas tanah dimaksud.

“Kita sudah tanyakan, dan minta ditunjukan surat hibahnya, jika benar sudah dihibahkan, surat hibah itu dari siapa yang menghibahkannya siapa. Tapi pak Kades tidak bisa menunjukan,” ungkap Harun.

Kemudian, lanjutnya, dalam pertemuan dirinya dengan Eko Cahyono selaku Kades Gunung Mulyo itu menjanjikan akan mempertemukan Harun dengan pemegang surat hibah itu pada bulan Juni 2020 lalu, namun hingga awal tahun 2021 ini Eko belum menemukan dirinya (Harun) dengan pemegang surat hibah yang dijanjikan Kades Gunung Mulyo tersebut.

Lebih lanjut, Harun mengatakan, menurut saksi-saksi, SL dan IS warga yang sejak berdirinya Desa Gunung Mulyo dibentuk dan dimekarkan menjadi Desa Gunung Mulyo, penduduk awal. Juga membenarkan jika tanah yang di klem oknum kades itu pemilik aslinya adalah Husen, dan di garap oleh Ran Gandul, dan Ran Gandul punya hutang Rp170 ribu kala itu kepada Kepala Desa yang daat itu dijabat oleh Hi Safrin.

Pada saat itu Ran Gandul gagal panen dan gandul pergi merantau, lalu lahan tersebut di tanami oleh warga se-izin kepala desa (Safrin).

Untuk itu, Harun minta kepada Pemerintah Daerah khususnya pihak BPN Kabupaten Lampung Timur jika akan mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah agar bisa menurunkan tim dan melakukan pengecekan terlebih dulu. Selain itu bisa dikinfirmasikan asal muasal tanah yang akan dibuatkan surat kepemilikkannya.

Hal ini dimintanya, karena oknum Kades Gunung Mulyo diduga telah mengklem hak milik warga (tanah). Yang seharusnya pemimpin bisa mengayomi dan menenteramkan kehidupan masyarakat dan mendamaikan suasana jika ada perselisihan.

“Kita berharap Pemerintah bisa memperhatikan masalah ini, jika kades tidak bisa menyelesaikannya dia bisa berkoordinasi dengan aparat terkait dan pemerintah kecamatan untuk penyelesaiannya, bukan malah mengklem hak masyarakat,” ungkap Harun. (HR/Red/*)

Komentar

Realita Lampung