oleh

Pelaku Curanmor Modus Pinjam Berhasil Dideteksi Polisi

Realita Lampung – Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku tipu gelap sebagaimana teruang dalam Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan modus meminta antar ke koran pada Minggu 3 Januari 2021 lalu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin, SH, MH, menyampaikan, pelaku berhasil diamankan jajarannya pada hari Minggu 10 Januari 2021 di Desa Kekah, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah sekira pukul 17.00 WIB.

Barang Bukti

“Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya lansung kita bawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum. Terhadap pelaku akan di jerat dengan pelanggaran sebagaimana diatura dalam Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap,” kata AKP Nawardin, Senin 11 Januari 2021.

Lebih lanjut, AKP Nawardin menjelaskan, pelaku berdalih minta tolong diantarkan ke warung yang ada di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, maksud baik korban untuk membantu pelaku mengantarkannya, di balas oleh pelaku berinisial SI (25) dengan membawa kabur sepeda motor miliknya.

Pelaku

Atas kejadiannya itu korban harus pasrah sepeda motor miliknya jenis honda kharisma warna hitam bernomor polisi B 6382 VFL di bawa kabur oleh SI yang diketahui masih satu desa dengan korban tersebut.

Dijelaskan Kapolsek Abung Semuli ini, awalnya kronologis kejadian pada harian itu, terduga pelaku (SI) meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya. Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor milik korban.

Sampainya di tempat (warung) korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk ke dalam warung dan meminta menunggu sebentar, lalu SI meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.

Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tidak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui handpone pun tidak aktif, setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada hari Selasa 5 Januari 2021 korban melapor ke Polsek Abung Semuli.

Atas laporan tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku (SI) dan hasil penyelidikan di ketahui bahwa pelaku (SI) berada di Desa Kekah, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dan pada Minggu 10 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya, jelas Kapolsek. (Red/*)

Komentar

Realita Lampung