oleh

Gubernur Lampung Menyerahkan 410 SK CPNSD Formasi 2019

Realita Lampung – Sebanyak 410 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Tahun 2019 di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung hari ini menerima petikan Surat Keputusan (SK).

Penyerahan SK CPNSD formasi 2019 itu secara simbolis langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa 12 Januari 2021.

Dari jumlah 410 SK yang diserahkan Gubernur Lampung itu masing-masing 169 orang dari tenaga kependidikan, 41 orang tenaga kesehatan dan 200 orang dari tenaga teknis.

Dijelaskan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi penerimaan CPNSD Pemerintah Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, obyektif, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, diharapkan akan diperoleh SDM aparatur yang kompeten sesuai dengan kebutuhan akan tugas organisasi masing-masing, mengingat PNS merupakan penentu keberhasilan organisasi saat ini maupun di masa yang akan datang, serta turut menentukan masa depan bangsa dan negara ini.

Gubernur Arinal meminta kepada seluruh peserta untuk patuh dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. Termasuk masalah administratif, disiplin maupun masalah teknis di tempat bertugas.

Tanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin, dedikasi, loyalitas dan tanggungjawab yang tinggi, serta mampu mengembangkan diri untuk menjadi Pegawai yang kreatif dan inovatif serta profesional, mengingat kedepan Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan percepatan pembangunan diberbagai sektor kehidupan, ujar Gubernur.

Selain itu pegawai harus mampu menjalin, memelihara dan meningkatkan rasa kebersamaan, kesetiakawanan, kekompakan dan kepedulian demi terciptanya kerjasama dan hubungan yang harmonis, baik antara bawahan dan atasan, maupun antar sesama Pegawai Negeri yang ada di Dinas Instansi.

Gubernur berharap CPNSD menghindari dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan melanggar hukum, baik dalam setiap pelaksanaanya tugas maupun kaitannya dengan tingkah laku (kepribadian).

Hiduplah serasi sebagai warga negara dan warga masyarakat dalam rangka menjaga nama baik Korps Pegawai Negeri Sipil. Serta, Mentaati disiplin jam kerja kantor, disiplin dalam cara berpakaian, termasuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19, ujar Gubernur. (AR/Red/*)

Komentar

Realita Lampung