Realita Lampung – Oknum pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu diduga telah melakukan korupsi dana covid-19, Kejaksaan Negeri Pringsewu agendakan pemeriksaan.
Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan korupsi dana covid-19 di BPBD Pringsewu itu dalam waktu dekat akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Pringsewu, Median Suwardi di kantornya, Senin 18 Januari 2021.
“Surat perintah tugas sudah dibuat, tinggal ditandatangani oleh Pak Kajari. Baru kita KN turun. InsyaAllah dalam waktu dekat ini,” ungkap Median.
Kemudian, lanjut dia, jika ditemukan ada indikasi korupsi, nanti akan ditingkatkan ke bagian Ops dan diteruskan ke bagian Pidana Kasus (Pidsus).
“Tergantung nanti hasil eksposenya yang jelas laporan dari Pospera tetap akan kita tindak lanjut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu, mendatangi Kejari Pringsewu dengan memyampaikan laporan atas dugaan penyimpangan dana Rrecofusing dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD Pringsewu.
Adapun anggaran yang dilaporkan diantaranya yaitu dana penyemprotan disifektan sejumlah Rp303,9 juta, sarana dana prasana kesehatan sebesar Rp5,8 miliar dan dana tanggap darurat bencana Rp288.8 juta.
Ketua Ormas Pospera Pringsewu, Bennur mengatakan, bahwa berdasarkan dari hasil investigasi di lapangan anggaran tersebut ada dugaan dikorupsi.
“Maka dalam hal ini, kami dari Pospera meminta Kejari Pringsewu, agar melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan memeriksa Kepala BPBD, Bendahara, serta Kabid Logistik. Dan modus operandi diduga memark-up anggaran belanja,” ucap Bennur. (Sahlani/*)
Komentar