oleh

Satgas Covid-19 Lampung Mulai Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Prokes

Realita Lampung – Satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mulai menerapakan operasi protokol kesehatan serta penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru hal ini dilakukan di delapan Kabupaten Kota yang masuk dalam zona merah penyebaran covid-19 di Lampung.

Semakin meningkatnya jumlah penularan covid-19 membuat delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung masuk ke zona merah, atas perkembangan itu satgas covid 19 lampung menerapakan saksi denda bagi warga tidak patuhi protokol kesehatan mulai diberlakukan sejak Rabu malam (20/1/2021).

Giat sosialisasi penerapan denda pelanggar prokes di salah satu cafe di Bandar Lampung, foto: RM

Satuan tugas penanganan covid 19 saat melakukan rapat koordinasi dengan stekholder terkait mengenai penerapan saksi denda atau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.

Adapun penerapan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru yakni, bagi perorangan tidak menarapkan ptotokol kesehatan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Ro1.000.000 jika masih melanggar maka akan dikenakan pidana pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari.

Untuk pemilik usaha teguran lisan, terguran tertulis atau penghentian atara kegiatan atau pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan atau denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000 jika masih melakuakn pelanggaran akan dikenakan pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Disampaikan Qhodratul Ikhwan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, sasaran razia protokol kesehatan akan difokuskan pada pusat-pusat keramaian seperti kafe maupun tempat wisata di daerah dengan status zona merah covid-19.

“Segera kita efektifkan lagi mulai malam ini untuk melakukan penindakan di lapangan. Teman-teman di lapangan nanti ada TNI, Polri dan Pol PP,” ujarnya.

“Mulai malam ini satgas covid 19 lampung akan melakukan patroli kesejumlah hiburan malam dan pusat keramean lainnya jika nanti ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan akan dilakukan teguran masih diulang lagi akan kami denda,” lanjutnya.

Pihaknya terus berupaya melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19 yang tidak lagi sekedar memberikan imbauan kepada para pelanggar,namun juga ada tindakan tegas. (RM/Red)

Komentar

Realita Lampung