Realita Lampung – Meski tatacara pengibaran lambang negara (Bendera Merah Putih) telah ditetapkan dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009, namun masih saja ditemukan di kantor Pemerintah ada bendera yang tidak layak dikibarkan tetap terpasang.

Seperti ditemukan di Balai Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Jumat siang (22/01/2021).
Ketika hendak dikonfirmasikan kepada aparat Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus sayangnya tidak ada ditempat.
Kemudian dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp aparat pekon setempat juga belum menjawab. Lalu malam ini, baru ada jawaban dari aparat Pemerintah Pekon Sinar Petir, menurut Bowo yang mengaku sebagai juru tulis Pekon Sinar Petir itu kondisi saat ini di daerah Talang Padang masih dalam musim angin.
Menanggapi pertanyaan terkait masih terpasangnya bendera merah putih dalam kondisi tidak layak terpasang itu, pemerintah Pekon Sinar Petir menyatakan untuk saat ini bendera tersebut telah diganti dengan yang baru.
“Karena ada kesibukan di kecamatan jadi belum sempat mengganti, tapi udah kita ganti kok barusan dengan yang baru (diganti malam ini),” kata Bowo.
Di dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 sudah dijelaskan tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Namun demikian masih saja ditemukan kantor pemerintah yang diduga teledor dan masih mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam Undang-undang RI tersebut. (A Sukri)
Komentar