oleh

Kasus Covid-19 Meningkat, Bupati Perintahkan Tim Satgas Sanksi Pelanggar Prokes

Realita Lampung – Upaya menekan angka penyebaran covid-19 Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral karena pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan SH, MM, pada acara rapat koordinasi pengendalian, penanganan covid-19 yang berlangsung di ruang rapat Sekda Senin 25 januari 2021.

Rapat itu langsung dihadiri Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto bersama unsur forkopimda, staf ahli Bupati, asisten dan beberapa kepala OPD.

Nirlan menjelaskan bersamaan dengan itu, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun oleh karena itu guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan menegakkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam arahannya mengatakan, peraturan daerah ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah dan sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggarnya.

Ditambahkan loekman sanksi akan diberikan, baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik.

Dengan tegas Loekman mengatakan, bahwa Pemkab Lampung Tengah akan segera menindak tegas kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

Oleh karna itu penegakan perda nomor 3 tahun 2020, segera disosialisasikan yaitu tentang pencegahan penyebaran virus Corona covid 19 dengan tujuan untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin. (KM/ A Basuri)

Komentar

Realita Lampung