LSM GMCTA Lampung Tengah Sosialisasikan Imbauan Pemerintah

Realita Lampung – Belum ada kepastian kapan masa pandemi berakhir, generasi muda Kabupaten Lampung Tengah yang merasa cinta terhadap tanah air ikut mengambil bagian mensosialisasikan tentang gerakan penegakan protokol kesehatan.

Disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Kabupaten Lampung Tengah, Ahmat Basuri dimasa pandemi covid-19 yang belum berakhir dirinya mengharapkan masyarakat bisa terus bersama-sama mentaati protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah setempat.

“Sesuai dengan pengumuman yang sudah dikeluarkan Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto bahwa dalam pengendalian dan penanganan penyebaran coronavirus disease 2019 atau covid-19 ini dibutuhkan kerjasama dari semua elemen. Kita sebagai generasi muda yang perduli terhadap tanah air tentunya akan ikut bagian mensosialisasikan hal tersebut,” kata Ahmat Basuri.

Imbauan yang ditujukan secara umum ini, lanjutnya, dalam mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru pengendalian dan pencegahan covid-19, Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 36 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 di Lampung Tengah.

“Perda dan Perauran Bupati ini menurut agendanya Pemerintah Lampung Tengah akan diberlakukan pada Febriari 2021, untuk itu kita harus tetap bisa bersama-sama mensukseskan segala peraturan yang telah ditetapkan dengan ikut mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskannya, ada beberapa poin yang telah dituangkan dalam surat pengumuman Bupati Lampung Tengah, tentang penegakan pengendalian dan penanganan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) diantaranya, mentaati setiap aktivitas dengan selalu melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (Selalu memakai Masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak minimal 2 meter dalam beraktivitas dan Menjauhi Kerumuman).

“Kedua tetap upayakan beraktivitas dari rumah, jika harus keluar rumah karena ada hal yang sangat penting, maka wajib melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Kemudian, kegiatan yang bersifat pengumpulan massa (pesta,pernikahan, khitanan dan /atau pengumpulan masa lainnya) sesuai Edaran Bupati Nomor 100/013/Setda.III.09/2021 tanggal 25 januari 2021 di batasi maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan setelah mendapat izin dari Satgas covid-19.

Selain itu, masyarakat bisa terus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, tidak menyebarkan hoax atau berita bohong, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan bersatu serta komitmen dalam pencegahan penularan covid-19.

Lebih lanjut disampaikannya, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan dalam poin (a). Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam beraktivitas, maka akan diberikan hukuman penahanan tiga hari dan atau denda sampai dengan 1 juta rupiah, pada poin (b). Bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi berupa penutupan sementara sampai pencabutan izin dan atau denda maksimum 15 juta rupiah.

“Untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut tentunya, kami dari LSM GMCTA ikut memberikan imbauan kepada semua komponen bisa mentaati protokol kesehatan. Karena peraturan-peratran itu dikeluarkan untuk kebiakan bersama,” ujar Basuri. (Amir/Red)

Komentar