Realita Lampung – Masyarakat Tanggamus bergabung mendesak Panita Pemilihan Kepala Pekon yang berlangsung serentak pada Desember 2020 lalu menghitug ulang surat suara simetris.
Permintaan masyarakat yang bergabung dan bertemu di salah satu rumah warga yang di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus itu guna meminta panitia Pilkakon menghitung ulang surat suara simetris karena dianggap janggal dan tidak sesuai peraturan.
Disampaikan, Muhaimin perwakilan dari Format #1 Kabupaten Tanggamus, masyarakat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang dan Pekon lainnya di Kabupaten Tanggamus mendesak Panitia Pilkakon untuk menghitung ulang dan mengeesahkan surat suara simetris.

Berdasarkan surat Panitia Pemilihan Kepala Pekon Tingkat Kabupaten Tanggamus yang berbunyi. Apabila pelaksanaannya belum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, panitia pemilihan kepala pekon tingkat pekon dan badan hippun pemekonan (BHP) untuk melaksanakan rapat pleno dan mengambil keputusan terhadap keberatan tersebut, dan Surat tanggapan Kementrian Dalam Negeri Nomor 141/0461/BPD tertanggal 29 Januari 2021 mengenai permasalahan peneyelenggaraan Pilkakon Serentak tahun 2020 di Kabupaten Tanggamus.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat 2, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 41 ayat 7 yang mengatur bahwa, dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa, Bupati atau Wakil Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf b bahwa, kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undanganan dan keputusan inkrah PTUN merupakan salah satu unsur peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti rapat evaluasi penyelenggaraan Pilkakon serentak Kabupaten Tanggamus yang diselenggarakan secara webinar pada tanggal 25 Januari 2020 oleh Pemkab Tanggamus dan Kemetrian Dalam Negeri dan dalam surat tanggapan Kementrian Dalam Negeri Nomor 141/0461/BPD tertanggal 29 Januari 2021 pada point 5 berbunyi, “Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudari (Bupati) untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas daerah. Oleh karena itu.masyarakat masing-masing Pekon menuntut kepada panitia Pekon dan BHP untuk melaksanakan perhitungan ulang dan mengesahkan surat suara tercoblos simetris atau sejajar, papar Muhaimin.
Dasar hukumnya, lanjut dia, adalah Surat Klarifikasi Ketua Panitia Kabupaten yang isinya semua keputusan keberatan dikembalikan kepada Panitia Pekon dan BHP. FORMAT #1 sudah sejak awal mengingatkan pihak Pemkab Tanggamus untuk membuka ruang non litigasi dalam membahas persoalan ini. Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tidak dilaksanakan oleh Pemkab Tanggamus dan Pemkab Tanggamus tidak melakukan konsultasi hukum kepada Biro Hukum Propinsi Lampung dalam hal ini yang seyogyanya merupakan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2014.
Berdasarkan kajian diatas, Format #1 Kabupaten Tanggamus menganggap ada cacat hukum dalam penyelenggaraan Pilkakon serentak tahun 2020 di Kabupaten Tanggamus, kurangnya sosialisasi dan ketidak samaannya penerapan Perbup di lapangan, maka untuk menyelesaikan permasalahan itu masyarakat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus melalui Panitia Pemilihan Kepala Pekon meminta panitia untuk mengadakan penghitungan ulang surat suara simetris yang dalam pilkakon kemarin dianggap rusak untuk disahkan.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan yang cukup untuk dipertimbangkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Pekon Banjar Sari, dari 218 surat suara yang dianggap rusak karena tercoblos simetris tersebut, sebanyak 615 warga pekon banjar sari telah membuat tandatangan untuk meminta Panitia Pilkakon menghitung ulang dan mengesahkan coblos simetris.
Melalui perwakilan masyarakat yang hadir saat menyerahkan berkas tandatangan masyarakat kepada Panitia Pilkakon Pekon Banjar Sari, berdasar keinginan dan persetujuan masyarakat Pekon Banjar Sari untuk ditindaklanjuti dan dihitung ulang, ujar Muhaimin perwakilan yang menyerahkan berkas tandatangan warga Pekon Banjar Sari.
Sementara itu, Panitia Pillkakon Pekon Banjar Sari ketika dikonfirmasi menyatakan. “Kami akan menindaklanjuti dan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan panitia yang lainnya,” kata Romli selaku sekretaris Pilkakon Pekon Banjar Sari. (A Sukri)
Komentar