Realita Lampung – Aparat Kepolisian Sektor Sekincau Polres Lampung Barat berhasil mengungkap pelaku persetubuhan terhadap seorang gadis belia pada hari Minggu 29 November 2020 lalu.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Sekincau, AKP Sukimanto, S. Sos, MM, mengungkapkan, terungkapnya peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku yang tidak lain adalah paman korban tersebut karena korban merasa sakit dibagian kemaluannya setelah perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku dan korban melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polsek Sekincau.

“Atas laporan korban itu dilakukan lidik dan pelaku akhirnya kita amankan,” kata AKP Sukimanto, Senin 1 Febuari 2021.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku, lanjut AKP Sukimanto, dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Sekincau setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan pulang dari Sumatra Selatan menuju ke Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.
Selanjutnya Senin 1 Februari 2021 sekira jam 03.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau yang di Pimpin oleh Kanit 1 dan 2 melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu telah berada di Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa celana panjang, baju lengan panjang, kaos dalaman, sau uah bra (BH), satu buah celana dala, dan hijab milik korban dan ketika ditangkap pelaku tanpa perlawanan,” paparnya.
Pelaku persetubuhan yang diamankan jajarannya iu, sambung AKP Sukimanto, beriisial MF usia 34 tahun. Untuk kronologis kejadian, kata Kapolsek Sekincau melanjutkan, terjadi pada hari Minggu 29 November 2020 sekira jam 20.00 WIB.
Saat itu korban yang memag berada di rumah pelaku yang tidak lain adalah paman korban, meminta korban untuk memijat tubuhnya di dalam kamar pelaku, setelah korban selesai memijat pelaku, selanjutnya pelaku menarik tangan korban dan mengancam bahwa jika sampai menolak permintaan pelaku, maka dia (Korban) tidak akan di urusinya lagi. Kemudian pelaku melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban, atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kemaluannya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau, jelas AKP Sukimanto. (Red)
Komentar