oleh

Diduga Melakukan Penipuan Oknum ASN Diamankan Polisi

Realita Lampung – Aparat Kepolisian Resor Lampung Utara mengamankan seorang warga Kota Bandar Lampung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas disalah satu instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara lantaran dugaan penipuan dan aatu penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, SH, SIK, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si, mengatakan, oknum ASN itu diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara dalam dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana pada, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara pelaku yang diamankan jajarannya itu berinsial SW usia 45 tahun warga Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

SW diamankan jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dari pelapor Abdullah warga Kota Alam, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara yang tertuang dalam surat laporan polisis bernomor: LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka amankan,” kata AKP Gigih Andri Putranto.

Untuk kronologis kejadiannya, jelas Kasat, pelaku menawarkan pekerjaan proyek sumur bor kepada pelapor dan meminta uang kepada pelapor sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada pelapor dan menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan yang dijanjikannya tidak ada dan uang milik pelapor tidak juga dikembalikan oleh pelaku.

“Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sebagai alat bukti berupa tiga rangkap SPK, satu lembar surat pernyataan dan satu lembar kwitansi,” ungkap Kasat Reskrim. (YN/RD)

Komentar

Realita Lampung