Realita Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat hari ini menggelar rapat paripurna tentang jawaban Pemerintah Daerah atas usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021.
Paripurna tentang jawaban Pemerintah atas atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Raperda usul dan inisiatif DPRD tahun anggaran 2021 itu dijawab langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH, MH, Kamis (11/2/2021).
Dijelaskan Bupati, dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kabupaten layak anak. Raperda tentang tatacara penyelenggaraan lembaga hukum. Raperda tentang tata cara pembentukan dan penghapusan penggabungan pemangku. Raperda tentang perubahan kedua tentang peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pengelolaan pemilihan pratin, dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan perpekon.
Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan hukum serta Raperda tentang penghapusan pemangku terkait peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan pratin. Sesuai pasal 5. Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 112 tentang pemilihan kepala desa sebagai mana telah di ubah beberapa kali.
Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan pemilihan kepala desa,
menyebutkan bahwa kabupaten membantu pembentukan panitia pemilihan dan mempunyai tugas mempasilitasi penyelesaian persoalan perselisihan pemilihan pratin. Panitia wajib menyelesaikan perselisihan, terakhir, papar Bupati.
Rancangan undang-undang atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengaturan keuangan perpekon adalah adanya perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai mana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang mendelegasikan peraturan terkait pengelolaan keuangan cukup di atur dalam peraturan bupati, ungkapnya.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Sekda Pesisir Barat dan jajaranya forkopimda beserta para perwakilan camat di kabupaten setempat karena masih dalam kondisi pandemi. (M9G/RD)
Komentar