Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam, Enam Unit Sepeda Motor Diamankan

Realita Lampung (Lamtim) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ratu Polres Lampung Timur mengamankan enam unit sepeda motor, dua ember plastik, tempat wadah ayam jago, dan uang tunai ratusan ribu rupiah dari lokasi arena perjudian sabung ayam.

Diamankannya barang-barang itu, menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, melalui Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Gunawan, SE, MH, oleh jajarannya karena ditemukan dari arena judi sabung ayam sengaja ditinggalkan pemiliknya setelah dilakukan penggerebekan di lokasi perjudian tersebut pada Sabtu (13/2/2021) kemarin.

Enam unit sepeda motor yang diamankan Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur dari lokasi arena sabung ayam, foto: ist

Disampaikannya, menindaklanjuti informasi yang diperoleh jajarannya bahwa ada aktivitas perjudian sabung ayam di Kawasan Desa Rajabasa Lama 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Tmur karena masyarakat merasa resah akibat kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.

Barang bukti yang diamankan tersebut, lanjutnya diamakan oleh aparat kepolisian setempat dari areal perkebunan karet yang ada di Dusun Margorejo, Desa Rajabasa Lama 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penggerebekan arena judi sabung ayam itu, sambungnya, diduga telah tercium oleh para pemain sehingga saat tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur sampai di lokasi para pelaku telah melarikan diri.

Lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam, foto: ist

“Diduga para pelaku aksi judi sabung ayam itu mengetahui kedatangan Polisi, sehingga mereka sempat melarikan diri, sebelum petugas tiba di TKP,” ujarnya.

Dari lokasi judi sabung ayam tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 6 unit sepeda motor, 2 ember plastik, tempat wadah ayam jago, dan uang tunai ratusan ribu rupiah. (HM/RD)

• Penulis : Harun Al-Rasyid
• Editor : Sarnubi

Komentar