oleh

Kejari Metro Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cendrawasih

Realita Lampung – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Metro menetapkan dua tersangka dugaan kasus Korupsi Proyek Rehab Pasar Cendrawasih Tahun 2018 Senilai Rp3,7 milliar

Kasi Pidsus Kejari Metro, Subhan didampingi Kasi Intel Rio Halim mengatakan, setelah tim penyidik Kejari Metro melakukan pemeriksaan kurang lebih 2 jam lamanya. Akhirnya Kejari Metro melakukan penahan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi pada proyek pasar tersebut, duanya yakni berinisial P dan S.

“Kedua tersangka berinisial P dan S ditahan selama 20 hari kedepan, tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran sedangkan tersangka S selaku pelaksana kegiatan,” ujar Subhan, Jumat (19/02/2021).

Lanjut Subhan, Berdasakan hasil audit ahli BPK Provinsi Lampung dalam dugaan Korupsi Proyek Rehap Pasar Cendrawasih telah dihitung kerugian negara sebesar Rp 481 Juta, dan kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, paparnya.

Sementara itu, Joni Widodo selaku kuasa hukum S, mengatakan, pihaknya akan mengungkap semua kasus ini hingga mendapatkan titik terang. “Saudara S ini hanya sebagai mandor di kegiatan tersebut dan kami akan ungkap persoalan ini sampai dengan tuntas,” pungkasnya. (M9G/RD)

Komentar

Realita Lampung