oleh

Pelaku Narkoba Mengaku Sudah Konsumsi Sejak 2019

Realita Lampung (Pringsewu) – Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu dini hari (20/2/2021).

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIk, menyampaikan, pelaku berinisial CWA (45) yang merupakan warga Pekon Sukoharjo 3 kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu.

“Pelaku CWA diamankan bersama barang bukti 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah kertas alumunium foil rokok dan 2 buah plastik klip bekas pakai,” sebutnya pada wartawan Sabtu (20/2/2021) siang.

Ditambahkannya, penangkapan atas tersangka bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikkan dan dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya,” ungkap kasat narkoba.

Pada saat pelaku berhasil kami amankan, ujar Kahirul Yasin melanjutkan. pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita di TKP tersebut milik pelaku yang menurutnya sabu tersebut didapatnya dari seorang warga kabupaten pesawaran,” ujarnya.

“Pengakuan pelaku sudah menggunakan sabu sejak tahun 2019 dan sabu dibelinya dari warga kabupaten pesawaran,” jelasnya

Lanjutnya, saat ini pelaku bersama barang bukti, telah diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk pengembangan lebih lanjut.

“pelaku CWA kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (Sahlani)

Komentar

Realita Lampung