oleh

Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk

Realita Lampung – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus terduga pemerasan dengan kekerasan kepada sopir truk colt diesel di TKP Jalinsum, Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu.

Pelaku diamankan itu berinisial RA (32) warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan pada hari Sabtu, 16-01-2021 pukul 04:15 WIB, korban, Renaldi (21) warga Jalan Jenderal Suprapto, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung sedang mengendarai mobil truk colt diesel bersama Alfian, dari Bandar Lampung dengan tujuan ke Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Saat di jalan lintas sumatera Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis smash titan warna merah dan langsung memberhentikan korban,” kata Kasat Reskrim.

Satu pelaku menyuruh turun dan langsung menarik baju korban di bagian leher sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Modusnya, pelaku meminta agar korban mengganti uang ganti rugi sebesar Rp 1 juta, dengan alasan sudah menyerempet kendaraan pelaku, sehingga motor mengalami lecet di bagian spakboard depan bagian kanan dan body sayap bagian kanan serta handphone mengalami pecah pada tempreglass,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara korban berusaha menjelaskan bahwa selama diperjalanan tidak pernah merasa melihat ataupun menyerempet pelaku. Namun pelaku tetap meminta ganti rugi dengan melakukan pengancaman akan menusuk korban menggunakan pisau.

Merasa takut dan terancam jiwanya korban menyetujui menyerahkan uang senilai Rp 1 juta dengan cara pertama Rp. 500 ribu saat dilokasi dan sisa kekuranganya Renaldi meminta orang tuanya untuk mentransfer uang Rp 500 ribu ke rekening BRI milik Pelaku RA dengan nomor rekening 5651 1X 1XX 1XX 4XXXX. “Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan,” ujarnya.

Kronologis penangkapan pada Jum’at pada tanggal 26 Februari 2021 tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di wilayah Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang mana pelaku juga merupakan Target Operasi dari Operasi Cempaka Krakatau 2021 Polres Way Kanan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah buku rekening Bank BRI inisial RA, satu lembar ATM Bank BRI, satu lembar KTP atas nama berinisial RA dan satu unit HP android Merk OPPO.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,“ tutup kasatreskrim. (Sandi)

Komentar

Realita Lampung