oleh

Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Realita, Tasikmalaya (JABAR) – Aparat Polres Tasikmalaya berhasil menggungkap pelaku persetubahan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Selasa 18 Agustus 2020 silam.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, SIK, M.M, C.P.H.R, langsung menggelar konfrensi pers setelah jajarannya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (9/3/2021) sekira jam menunjukan pukul 10.30 WIB.

Disampaikan, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono didampingi Waka Polres Tasikmalaya, Kompol Agus Syafrudin, SE, MH, MM, Kasat Reskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, SH, SIK, MM, dan Kasi Propam Polres Tasikmalaya, Ipda Rudy Ismail dalam konfrensinya penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan LP. B /264 / XII / 2020 / JBR / SPKT RES TSM, tanggal 18 Desember 2020 lalu dari pelapor.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana persetubuhan ituterjadi pada Selasa 18 Agustus 2020  sekira jam 09.00 WIB di sebuah saung di Kp Legok Cihujan, Desa Cukangkawung, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, lanjutnya, dilakukan oleh tersangka yang berinisial BW usia 19 tahun terhadap korbannya SN 16 tahun dengan cara mengancam akan menyebarkan video atau foto asusila korban yang sebelumnya telah dikoleksi oleh pelaku BW tersebut.

Kejadian persetubuhan tersebut sudah terjadi sebanyak empat 4 kali dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya, sehingga setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian itu merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan proses hukum, paparnya.

BW merupakan warga Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Bersama pelaku, sambung Kapolres jajarannya mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju dress panjang motif kotak-kotak warna hitam putih. 1 potong cealna leging warna hiotam polos, 1 potong kerudung gambar kupu-kupu warna abu, 1 potong BH warna putih polos, 1 potong celana dalam warna biru dan 1 buah flasdisk warna hitam merk V-gen.

Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), ujar AKBP Rimsyahtono. (Reporter Neng/DP-Red)

Komentar

Realita Lampung