oleh

Polisi Tetapkan Pengendara Minibus Jadi Tersangka Lakalantas

Realita Lampung – Kecelakaan maut di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan pada Kamis (11/3/2021) kemarin Sopir minibus ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan Kanit Lakalantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Jahtera musibah kecelakaan itu terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan tepatnya di Depan Hotel Golden Tulip dan kecelakaan itu mengakibat dua orang meninggal dunia.

Dijelaskan Iptu Jahtera, kedua korban tersebut meninggal dunia saat di bawa ke rumah sakit umum setelah mendapatkan pertolongan pertama di RSU Dr. A. Dadi Tjokrodipo dan kemudian dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

Tepatnya peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/3/2021) sekira jam 16.00 WIB, dan kedua korban kecelakaan tersebut, Herman (50) karyawan Panglong Kayu milik Ali Amir dan Sudarto pengendara sepeda motor warga Jatimulya, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban yang meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor varia bernomor polisi BE 2832 BU, keduanya sudah diantarkan pihak rumah sakit ke kediamannya di Lampung Selatan. Hal ini juga dibenarkan sopir mobil Jenazah RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo.

“Kemarin kita sudah terjun langsung ke TKP dan memang benar telah terjadi celakaan, untuk saat ini sudah kita lakukan proses penyelidikan gelar perkara dan menetapkan sopir minibus sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka (Steven) merupakan pengendara mobil minibus jenis avanza warna putih dengan nomor polisi B 2914 TFY, dia mengendarai kendaraan dengan kecepatan diatas 80km/jam dan untuk isu ia mengendarai mobil dengan keadaan mabuk ternyata tidak lah benar.

“Kita sudah tes urin kepada tersangka (Steven) dan hasilnya negatif dia tidak mengkonsumsi alkohol, dan untuk tersangka akan dijerat pelanggaran pasal 310 ayat 4 dengan pidanan 6 tahun penjara,” tandas Iptu Jahtera. (M9G/RD)

Komentar

Realita Lampung