oleh

Karzuli Ali, SH; Membangun Masyarakat Yang Cerdas Hukum

Realita Lampung – Dalam rangka membangun masyarakat yang cerdas akan hukum dan penerapan tentang aturan-aturan yang ditetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi setiap warga negara.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad Lampung Utara, Karzuli Ali, SH, dalam acara sosialisasi pemberdayaan masyarakat dengan tema pelatihan mediator desa yang berlangsung di Balai Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Rabu (31/3/2021).

Pada acara pembukaan sosialisasi tentang hukum secara gratis itu, Kepala Desa Sinar Jaya, Abas Zen menyampaikan kepada perwakilan masyarakat yang ikut dalam kegiatan tersebut untuk bisa mengamati dan mencermati serta memaknai apa yang disampaikan oleh jajaran pengacara atau jajaran LBH Menang Jagad, agar nantinya dapat diterapkan di desa setempat.

Disampaikan, Karzuli Ali, SH, bahwa terselenggaranya kegiatan penyuluhan mediator desa itu atas kerjasama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan LBH Menang Jagad yang wajib diketahui oleh masyarakat.

“Hadirnya negara kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, berhadapan dengan bukan hanya bagi masyarakat yang tengah dalam proses hukum saja. Karena mediator ini upaya penyelesaian sebelum sampai di meja atau hadapan hukum,” kata Karzuli Ali.

Untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin, lanjutnya, tujuannya bagaimana kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat tentang hukum bisa dimengerti dengan baik sehingga terhindar dari jerat hukum.

“Tujuan kita untuk membangun masyarakat yang cerdas hukum,” ungkapnya.

Dijelaskan, Al Qodri Yusep, SH, selaku pemberi materi tentang pelatihan mediator desa yang terselenggara tersebut, bahwa keberadaan mediator desa atau tim mediasi desa itu gunanya dalam upaya penyelesaian suatu permasalahan yanh dihadapi masyarajat dapat diselesaikan dengan mediasi yang diselesaikan dengan kesepakatan bersama.

“Kenapa sasarannya perangkat desa. Karena semua permasalahan yang terjadi di desa pasti akan lebih dulu diketahui oleh perangkat desa. Yang kita harapkan masalah yang masih bisa diselesaikan melalui media tidak perlu sampai ke penyelesaian secara hukum,” ujar Al Qodri Yusep.

Dalam acara itu tim LBH Menang Jagad yang dipimpin langsung oleh, Karzuli Ali, SH, juga ikuti oleh timnya, Al Qodri Yusep, SH, Iwansyah Mega, SH, Muhamad Farid, SH, Rido Ricardo, SH, dan diikuti oleh perwakilan perangkat Desa Sinar Jaya dan masyarakat setempat. (IN/IM)

Komentar

Realita Lampung