oleh

BUPM Lampung Tengah Menunggu Juknis

Realita Lampung – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM) di Kabupaten Lampung Tengah untuk sementara ini belum berjalan. Karena masih menunggu Petunjuk teknis (Juknis) tentang syarat dan tata cara pendaftarannya dari Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi dipastikan untuk tahun 2021 ini Lampung Tengah (Lamteng) mendapat kouta bantuan tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Lamteng Andreas Sinung Priambudi, ST, MM, diruang kerjannya Rabu (07/04/2021). Pria yang akrab disapa Andreas ini melanjutkan, BPUM merupakan bantuan uang tunai yang diberikan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Tetapi syarat dimaksud dan tata cara pengajuannya masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat.

Mengenai besaran nominal bantuan yang diberikan Andreas belum dapat memastikan. Sebab masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat. Tapi dari informasi yang dia terima, nominal BPUM untuk tahun 2021 ini sebesar 1.200.000 rupiah. “Menurun jika dibandingkan tahun lalu,” jelasnya. Sebagaimana diberitakan, BPUM tahun 2020 lalu sebesar 2.400.000 rupiah.

Ditanya jumlah kouta yang akan menerima BPUM untuk tahun 2021 ini Andreas mengatakan tidak mengetahui. Masih menurut Andreas, ada perbedaan BPUM tahun ini dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Yakni mengenai lembaga yang berperan sebagai tempat masyarakat mengajukan BPUM.

Dilanjutkan Andreas, Ditahun 2020 lalu banyak lembaga dan instansi yang bisa mengajukan BPUM. Selain Dinas Koperasi dan UKM, sejumlah Bank yang ditunjuk, Koperasi dan Lembaga Mikro bisa mengajukan BPUM. Data-data calon penerima bantuan kemudian diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM. “Tahun ini dipusatkan di Dinas Koperasi dan UMKM,” terangnya.

Andreas meyakini dalam kurun waktu 1 hingga 2 minggu kedepan pihaknya akan mendapatkan juknis dari pemerintah pusat. Dalam juknis itu mencakup tata cara pengajuan, syarat-sayarat calon penerima bantuan, dan berkas yang harus dilengkapi sebelum mengajukan. Semua informasi yang berkaitan dengan hal tersebut bisa diketahui masyarakat dari media, maupun laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, serta laman Dinas Koperasi dan UMKM pemkab Lamteng. “Atau langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM juga bisa,” ujar Andreas. (Willy.D)

Komentar

Realita Lampung