oleh

Anggota DPRD Lampung, Syarif Hidayat; Seharusnya Tempat Wisata yang Ditutup Bukan Mudik yang Tidak Diperbolehkan

Realita Lampung – Adanya larangan udik menuai pendapat pro dan kontra dan sampai saat ii masih mengalir dari berbagai pihak khususnya bagi masyarakat diperantauan yang menyayangkan kebijakan tersebut.

Menyikapi keluahan terkait larang itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Syarif Hidayat mengatakan, seharusnya mudik itu diperbolehkan asal memperketat protokol kesehatan (Prokes) dan menutup tempat wisata, ujarnya, Senin (19/04/2021) kemarin.

Dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan mudik tahun 2021 yang akan diberlakukan dari tanggal 6 – 17 Mei 2021, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara tegas melarang mudik karena mengingatkan kembali tentang arahan Presiden Joko Widodo untuk dilarangnya mudik lebaran tahun 2021 ini.

Akan tetapi, peraturan tersebut tidak berjalan dengan seimbang, mengingat bahwa tempat wisata atau tempat kreasi ataupun tempat hiburan masih dibuka secara terang-terangan dan masih banyak yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

Maka dari itu Anggota Dewan Komisi V Lampung, Syarif Hidayat angkat bicara perihal larangan mudik dan masih terbukanya tempat-tempat yang mengundang keramaian di sebagian Provinsi Lampung.

“Dalam kebijakan larangan mudik dan dengan membukanya tempat wisata rekreasi ini, dua hal ini lah yang bertolak belakang, karena kemungkinan besar tempat-tempat hiburan wisata rekreasi yang mengundang kerumunan, keramaian itulah yang menjadi aspek terbesar,” ujar Syarif Hidayat.

Ia juga menjelaskan bahwa pelarangan mudik ini Ambigu membingungkan di satu sisi mengeluarkan larangan mudik, akan tetapi disisi lain masih memperbolehkan tempat wisata, hiburan itu dibuka.

“Jadi artinya kalau bisa tempat rekreasi ditutup ataupun dibatasi, jadi jangan dilarang mudik akan tetapi prokesnya lebih diterapkan lebih diperketat lagi di semua tempat, Artinya itukan lebih aman kemudian juga bisa menjumpai keluarganya. Dan juga transportasinya lebih diperketat lagi maksimal 50% dari daya tampung kemudian bus atau transportasi lainnya itu jangan dibasing-basing kan saja dibebasin gitu aja, harus mematuhi prokes itu yang harus lebih diperdulikan,” jelasnya

Dan juga seharusnya pemerintah mempedulikan masyarakat tentang Rapidgen untuk orang yang sudah di vaksin, jadi untuk apa di vaksin dan di beri kartu tanda sudah divaksin akan tetapi kalau mau perjalanan keluar kota harus rapidgen terlebih dahulu karena mengingat kecanggihan teknologi zaman sekarang seharusnya dipergunakan dengan baik.

“Untuk apa orang yang sudah divaksin tapi tetap dilakukan rapidgen kan Kasian untuk masyrakat yang tidak mampu yang seharusnya biaya tersebut cukup untuk keperluan perjalanan malah bertambah untuk keperluan rapidgen, dan vaksin juga, seharusnya biarlah pejabat-pejabat bayar tidak usah gratis karena yang seharusnya gratis itu masyrakat yang tidak mampu mereka lebih membutuhkan,” kata Syarif Hidayat

Harapan kedepannya lanjut Syarif Hidayat, lebih baik dibatasi, diperketat protokol kesehatan dari pada dihentikan mudik, kemudian memperketat protokol kesehatan untuk fasilitas umum seperti batasan pengunjung penumpang kendaraan dan batasan tempat duduk kendaraan. (M9G/RD)

Komentar

Realita Lampung