Penyidik Kejaksaan Negeri Terus Dalami Kegiatan DPRD

Realita Lampung – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Pringsewu dan PPTK terkait adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekretariat Dewan Anggaran tahun 2019 – 2020 lalu.

Penyidik lanjutan itu kembali dilakukan dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekretariat Dewan di DPRD Kabupaten Pringsewu.

Menurut Median Suwardi, SH, MH, Kasi Intel Kejari Pringsewu kepada awak media pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini adalah lanjutan untuk di minta keterangan prihal dugaan penyelewengan dana kegiatan tersebut.

“Dugaan pagu anggaran tahun 2019, Rp28 miliar dan tahun 2020 Rp27 miliar, nilai tersebut adalah pagu anggaran dan bukan kerugian Negara,” jelas Median Suwardi.

Pada hari Selasa lalu, lanjutnya, ada dua anggota DPRD Pringsewu dan satu orang PPTK sudah diperiksa penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Terhadapbl anggota DPRD Pringsewu, berinisial MS dilakukan pada pukul 9.00 WIB. RH dan MS dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.

Para saksi-saksi diperiksa untuk diminta keterangannya terkait adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekretariat Dewan anggaran tahun 2019-2020 lalu, jelasnya.

“Sampai saat ini kita tunggu sajalah pihak penyidik bekerja dan penyidiklah nanti yang menyimpulkan kebenarannya,” beber Median.

Budi Heriyanto Sekretariat Dewan DPRD Pringsewu membenarkan bahwa ada dua Anggota DPRD Pringsewu dan satu orang PPTK yang dipanggil oleh Kejari Pringsewu guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekretariat Dewan pada anggaran tahun 2019-2020 tersebut.

Sekwan dan DPRD setempat selalu korperarif dan positif aja, jika dipanggil kami selalu hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik, ungkapnya.

Diperiksanya Anggota DPRD adalah kaitan adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekwan DPRD Pringsewu, yang total pagu Anggaran tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp55 miliar.

Kedua Anggota DPRD yang di periksa Kejari Pringsewu adalah MS dan RH, dan PPTK adalah MS, dilakukan pada Selasa (20/4/2021) lalu, tutup Budi Heriyanto. (M9G/RD)

Komentar