oleh

Gubernur Lampung Rakor Pemberlakuan PPKM Mikro

Realita Lampung – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri RI yang berlangsung melalui zoom virtual dan diikuti Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama jajarannya di Mahan Agung, Jumat 23 April 2021 lalu, Pemerintah telah meneapkan bahwa PPKM berlanjut ketahap ke VI.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, foto: ist

Dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri RI itu dibahas tentang Pembahasan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). Hal itu dalam upaya pengendalian laju penyebaran covid-19, untuk itu PPKM berbasis Mikro diperpanjang ke tahap VI ya itu dari tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.

Ikut mendampingi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi Asisten Pemerintahan & Kesra, Kaban Kesbangpol, Kepala BPBD, Kadis PMDes & Transmigrasi, Kadis Kesehatan, dan Kasat Pol PP.

Dalam perpanjangan tersebut, PPKM berbasis Mikro diperluas ke 5 provinsi diantaranya Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Total di Tahap VI ini PPKM Mikro diberlakukan di 25 provinsi berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 9/2021. (Red/*)

Sumber: https://www.lampungprov.go.id/

Komentar

Realita Lampung