oleh

Tim Opsnal Polsek Abung Timur Berhasil Ungkap Pelaku Curas

Realita Lampung – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Timur Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan disertai ancaman kekerasan yang terjadi pada bulan April 2021 lalu.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Abung Timur, Iptu Suherman, ungkap pelaku curas itu dilakukan jajarannya pada hari ketiga pasca perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah (Senin 17 Mei 2021).

Menurut Iptu Suherman, salah satu terduga pelaku curat yang telah diamankan jajarannya itu berinisial CN usia 31 tahun, terduga pelaku ditangkap karena hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan sebelumnya, akhirnya pada Senin 17 Mei 2021 CN berhasil ditangkap, ungkap Kapolsek Abung Timur, Selasa (18/5/2021).

Bersama terduga pelaku, lanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan alat bukti berupa 1 unit sepeda motor honda merk vario, 1 bilah senajata tajam jenis cap garpu, 1 unit handpone merk oppo A3S (disita lebih dahulu), bersama 1 buah tas pinggang warna biru (yang telah diamankan dan disita lebih dahulu).

Lebih lanjut dijelaskan, Iptu Suherman penangkapanterhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi dari korban bernomor LP/78/B/IV/2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Ab.Timur tanggal 28 April 2021 lalu.

Peristiwa tindak pidana curas yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, yang merupakan warga Jalan Akhmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara yang pada saat itu bersama rekannya melintas di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur menggunakan sepeda motor revo warna hitam, tepatnya pada hari Rabu (28/4/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Pada saat itu tiba-tiba korban dikejar oleh 3 orang pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor yang langsung menghadang korban dan lansung merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp200 ribu rupiah dan 1 unit handpone merk oppo sambil mengancam korban dengan senjata tajam.

Kemudian, berselang waktu yang tidak berapa lama melintaslah anggota Polsek Abung Timur yang sedang melaksanakan patroli rutin, pada saat itu para pelaku kaget lantas handpone dan tas milik korban di buang dan pelaku kabur dengan membawa uang Rp 200.000 milik korbannya, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Abung Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan, pada hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB, Tim opsnal yang dipimpin Kanitres Polsek Abung Timur, Bripka M. Iqbal berhasil menangkap salah satu terduga pelaku yang berinisial CN di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur berikut barang bukti. Pelaku lansung kita giring dan amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dapat di jerat dengan pelanggaran pada Pasal 365 KUHPidana, ujar Iptu Suherman. (Rls/*)

Komentar

Realita Lampung