Realita Lampung – Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Bandar Lampung kembali berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.
Tersangka pencurian dengan pemberatan itu berinisial IV berusia 23 tahun yang juga merupakan resedivis kasus pencurian sepeda motor. Dia dibekuk ditempat persembunyiannya di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (25/5/2021) dini hari tadi.
Pelaku terpaksa menindak tegas tersangka karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan hingga tembakan aparat kepolisian mengenai paha kanannya.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor itu beraksi bersama seorang rekannya yang kini tengah dalam pengejaran petugas.
Sasaran mereka adalah sepeda motor yang diparkir ditempat umum. Aksinya yaitu dengan merusak kontak motor menggunakan kunci leter T.
Terakhir, menurut Kapolsek, pelaku melakukan kejahatan pada Kamis 20 Mei 2021 di halaman parkir Toko Pet Shop Kyubi Jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung. Ia bersama rekannya berhasil membawa kabur sepeda motor yang sedang diparkir.
Atas kejadian itu warga melapor ke Mapolsek dan kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan identitas pelaku teridentifikasi.
Diketahui ia berada di Lampung Timur. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Ipda Erwin Adi Pratomo bersama anggota lainnya menuju ke lokasi persembunyian pelaku dan
ia akhirnya berhasil ditangkap. Sedangkan temannya, masih dalam pengejaran.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah 6 kali melakukan pencurian sepeda motor. Tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur berdasarkan perkap 01 tahun 2021,” kata Kompol Warsito.
Dari penangkapan tersangka, ikut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan sepeda motor hasil kejahatan. Kemudian sebuah helm milik pelaku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kini kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab, berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah melakukan 6 kali pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Sukarame,” jelas Kompol Warsito.
Pihaknya berkomitmen untuk tidak akan pernah berhenti dan akan terus mengejar serta melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang selama ini sudah menjadi target operasi, baik itu DPO maupun data-data yang telah diapatkan di lapangan, sambung Kapolsek Kompol Warsito.
Dalam kurun waktu lima hari terakhir, Polsek Sukarame telah mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor. dengan jumlah tersangka dua orang berikut barang bukti sepeda motor yg kini telah diamankan di Mapolsek setempat.
Diketahui Polda Lampung kini tengah gencar gencarnya memberantas kasus kejahatan utamanya kasus pencurian. Ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (RD/*)
Komentar