oleh

Bapenda Pesisir Barat Sosialisasikan Pajak Daerah

Realita Lampung – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat menggelar Acara Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2021 yang berlangsung di Aula Hotel Sunset Beach Pekon Way Redak, Senin 7 Juni 2021.

Sosialisasi dibuka langsung Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal., SH., MH yang diwakili oleh Sekda Kab. Pesisir Barat Ir . N. Lingga Kusuma, MP dan diikuti oleh Kaban Bapenda Kabupaten Pesisir Barat, Kasmir, S. Sos., M.M dan peserta Sosialisasi Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Sekda, Ir . N. Lingga Kusuma, MP menegaskan, Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di Daerah masing-masing.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekda Pesisir Barat mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli Daerah.

Saat ini pajak dan retribusi Daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli Daerah apabila Aparatur Pemerintah dan Masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak, peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada Tahun 2021, juga kepada Aparat ditingkat Pekon/ Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten yang telah bahu membahu sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dapat tercapai.

Target pendapatan asli Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 sebesar Rp45.525.048.023 (empat puluh lima milyar lima ratus dua puluh lima juta empat puluh delapan ribu dua puluh tiga rupiah) atau naik sebesar 0,43 persen dari Tahun sebelumnya.

Kita mempunyai keyakinan yang besar bahwa Pendapatan asli Daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar ditahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata, ujar Sekda.

Dengan telah dilaksanakannya sosialisasi pajak dan retribusi daerah tahun 2021 ini Sekda Kab. Pesisir Barat meminta kepada, Camat dan Peratin/ Lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting pajak daerah bagi pembangunan.

Koordinator penagihan ditingkat Kecamatan dan pPekon/ Kelurahan serta petugas penagih agar lebih pro aktif dalam penagihan pajak baik tagihan Tahun berjalan maupun tunggakan PBB apabila ada sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo.

Camat dan Peratin/ Lurah untuk menginventarisir semua permasalahan pajak, termasuk data wajib PBB dan BPHTB potensial dan melaporkannya ke Tim intensifikasi PBB kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Camat dan Badan Pendapatan Daerah untuk selalu memonitor dan mengawasi penerimaan pajak daerah di setiap bulannya.

Sosialisasi ini juga akan membahas tentang kriteria bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb) di pesisir barat dan sanksi / hukuman yang diterima bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak,” tegas Sekda Lingga Kususma.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut,kepala kantor perpajakan kotabumi(lamut) syahlani, kepala cabang kejaksaan negri liwa (lambar) christia Gultom SH, MH,kepala badan pertanahan nasional kabupaten pesisir barat Seto Apriadi,plt inspektur pembantu wilayah ll pesisir barat Ir Setiawan permana,para .camat sepesisir barat dan para perwakilan pratin sepesisir barat. (RL/*)

Komentar

Realita Lampung