oleh

Terjadi Lonjakan Kasus Aktif, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor dan Evaluasi Penanganan Covid-19

Realita Purwakarta (JABAR) – Meski himbauan larangan mudik telah diterapkan pemerintah pusat dan daerah. Namun terjadi kenaikan kasus aktif pada dua minggu pasca Lebaran, termasuk di Kabupaten Purwakarta.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Purwakarta, di Aula Janaka, Senin 14 Juni 2021.

Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, wilayah Kabupaten Purwakarta masih termasuk ke dalam zona orange (risiko sedang), akan tetapi penambahan angka yang terkonfirmasi positif sangat signifikan.

Oleh karena itu, lanjut Ambu Anne, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan jajaran TNI-POLRI telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk pembatasan jam operasional tempat usaha seperti cafe, rumah makan dan minuman, tempat wisata, dan lain sebagainya.

“Berdasarkan zonasi Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Pasawahan memiliki dua Desa yang termasuk ke dalam zona merah diantaranya Desa Lebakanyar dan Margasari. Selain itu, di Kecamatan Babakan Cikao juga terdapat Desa yang memiliki zona orange yaitu Desa Cicadas,” ujarnya.

Selain itu, dalam dua pekan terakhir ini, kluster perusahaan yang menempati angka paling tinggi diantaranya PT. South Pasific Viscose, PT. Indo Bharat, dan PT. Hino. Hal ini menunjukkan lonjakan yang luar biasa, terutama di kluster industri. “Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang komprehensif oleh semua pihak dan dalam jangka waktu panjang,” tuturnya.

Kata dia, hari ini terjadi penambahan angka yang terkonfirmasi positif cukup banyak, sehingga total angka yang terkonfirmasi positif yaitu sebesar 684 orang.

“Lonjakan angka kasus aktif ini menunjukkan bahwa Kabupaten Purwakarta harus lebih waspada, selalu menerapkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T) dan selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak (3M) dalam kehidupan sehari-hari. Purwakarta melakukan tracing yang luar biasa, sehingga dapat diketahui kluster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta,” kata Ambu Anne.

Adapun kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menghadapi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 diantaranya penutupan sementara destinasi wisata sampai dengan tanggal 20 Juni 2021, pembatasan jam operasional dan kapasitas meja kursi makan di rumah makan, restoran, cafe dan pertokoan, penutupan sementara fasilitas permainan anak di beberapa lokasi, penundaan perizinan acara resepsi pernikahan, hiburan atau event dan pertemuan besar, penundaan simulasi dan uji coba pembelajaran tatap muka, optimalisasi Bale Panggeuing (PPKM Mikro di RT/RW/Desa/Kelurahan dan posko PPKM Kecamatan.

Dalam rakor dan evaluasi penanganan Covid-19 itu nampak hadir; Kapolres Purwakarta, Dandim 0619/Purwakarta, Para Asisten, Para Kepala OPD se-Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri secara virtual oleh Para Camat, Kepala Desa/Lurah, Satgas COVID-19 di Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kepala Puskesmas, perwakilan PT. South Pasific Viscose, PT. Hino, PT. Univance Indonesia, PT. SIWS, PT. Simon, Waskita, PJT II, PT. Mitsuba, PT. Indorama, PT. Indo Bharat Rayon, dan PT. Indopoly. (Rangga/DP-Red)

Komentar

Realita Lampung