oleh

Disdikbud Sampaikan Keluhan Zonasi Ke DPRD dan Ombudsman

Realita Lampung – Menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat dari perwakilan wali murid untuk dilakukannya peninjauan ulang terhadap Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pembelajaran 2021/ 2022.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan, terkait dengan kelemahan-kelemahan sistem jalur pendaftaran terutama jalur zonasi telah pihak Dinas Pendidikan sampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung dan Ombudsman supaya disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Terkait dengan kelemahan-kelemahan sistem jalur pendaftaran, terutama jalur zonasi, telah kami sampaikan juga kepada DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V dan Ombudsman Perwakilan Lampung terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, agar dapat disampaikan ke Pemerintah Pusat selaku pengambil kebijakan,” jelas pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui layanan call center dinomor +62811-7245-453, ketika disampaikan terkait keluhan warga Lampung Utara, Jum’at (18/6/2021) kemarin.

Senada juga dikatakan, Mat Soleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara ketika ditanya tentang masukan dan keluhan warga (Wali Murid) yang merasa kecewa atas penetapan aturan sistem jalur zonasi. Kekecewaan warga ini didasari  karena tempat tinggal mereka meski di wilayah kota namun zona sekolah terdekat untuk tingkat SMA/SMK Negeri diwilayah mereka tidak ada bangunan sekolah tersebut.

“Ya itu yang kita sampaikan ke Kemdikbud blank sport, seperti tadi kemana-mana jauh,” kata Mat Soleh seraya menjelaskan kalau untuk calon siswa tingkat SMP dari wilayah Kelurahan Sindang Sari bisa ke daerah Prokimal dan kalau dari Kelurahan Kotabumi Ilir bisa ke SMP Negeri 4 dan SMP 9 Kotabumi. (BD/RD)

Komentar

Realita Lampung