Realita Lampung – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah. Ditenggarai Bupati mulai cemas dengan penyebaran Covid-19.
Surat Edaran yang diterbitkan Tanggal 28 Juni 2021 dimaksud, teregistrasi dengan nomor 440/643/Setda.I.01/2121 dan ditandatangani oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Terdapat 14 poin yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah Pemkab Lamteng, seluruh Camat, pimpinan perusahaan di wilayah Lampung Tengah, pimpinan organisasi keagamaan dan seluruh masyarakat Lampung Tengah.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Lampung Tengah mengatur pembatasan kegiatan untuk perkantoran pemerintah, swasta dan BUMN, pembatasan kegiatan belajar mengajar disekolah, pembatasan kegiatan makan dan minum ditempat umum.
Selain itu, diatur juga pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan besar (mall), pembatasan kegiatan ibadah di tempat ibadah publik, pembatasan kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman umum, pembatasan kegiatan seni budaya dan kemasyarakatan.
Pembatasan yang diatur juga termasuk kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring. Untuk kegiatan esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, perbankan, sisem pembayaran elektronik, logistik, perhotelan, konstruksi, industri straregis, pelayanan dasar, swalayan, dan supermarket tetap beroperasi 100 persen. Tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam surat edaran Bupati tersebut, area atau wilayah penetapan status zona Covid-19 berdasarkan Kampung atau Kelurahan. Dengan demikian tiap-tiap kampung atau kelurahan memiliki status zona yang berbeda.
Menindaklanjuti surat edaran Bupati Lampung Tengah terkait Covid-19, RealitaLampung.com menyambangi Sekretariat Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah yang berada di Sekretariat Pemkab Lampung Tengah, Rabu (30/06/2021). Dengan tujuan meminta data rincian status zona Covid-19 seluruh Kampung atau kelurahan di Kabupaten Lampung Tengah.
Saat tiba di lokasi pukul 11.30 wib, didapati kenyataan bahwa Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah tidak ada satu orang yang bertugas. Pintu Sekretariat itu dalam kedaan terkunci.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GMCTA) Kabupaten Lampung Tengah Ahmat Basuri, yang bersama awak media bermaksud menemui petugas di Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.
Dikatakan Basuri, sebagai satuan tugas yang salah satu tugasnya yang memantau perkembangan penyebaran Covid-19, seharusnya setiap saat ada petugas yang siaga. Kenyataanya justru tidak ada satupun petugas yang berada di Kantor. Padahal masih jam kerja.
“Satgas Covid-19 yang berada di Kampung dan Kelurahan saja selalu ada yang siaga. Ini di jam kerja Satgas level Kabupaten justru tidak ada satupun petugas di sekretariat,” ujarnya.
Dilanjutkan Basuri, peran media dan organisasi kemasyarakat penting untuk mengawasi kinerja pemerintah, termasuk Satgas Covid-19. Tanpa pengawasan eksternal, dan peran media sebagai penyebar informasi yang akurat, Satgas Covid-19 berpotensi bekerja dengan tidak profesional.
Terkait surat edaran Bupati Lampung Tengah tersebut, Basuri menilai bahwa Bupati mulai cemas dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan. Sementara hari ini di sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah tidak ada aktifitas yang ditemukan.
“Kalau Bupati saja cemas, seharusnya Satgas Covid-19 bekerja ekstra keras,” ujarnya. Basuri menambahkan, surat edaran Bupati merupakan sinyal bahwa Lampung Tengah darurat Covid-19.
Dalam website resmi Pemkab Lampung Tengah pemkab.lampungtengah.go.id tercatat total kasus Covid-19 pertanggal 29 Juni 2021 pukul 23.00 WIB sebanyak 2.949 orang yang terkonfirmasi. Sebanyak 194 orang meninggal dunia akibat terpapar virus tersebut. Ditanggal yang sama 11 orang tercatat meninggal dunia akibat Covid-19. Sementara sebanyak 2681 orang dinyatakan sembuh.
Ditanggal yang sama, terdapat kasus baru sebanyak 22 orang. Sebanyak 74 orang masih diisolasi, termasuk 11 orang yang tercatat dihari yang sama. Masih terdapat 66 orang dinyatakan suspeck virus Covid-19. Dengan rincian 56 kasus lama dan 11 kasus baru.
Kasus suspeck berdasarkan data resmi di website tersebut jelas tidak akurat. Disebutkan 56 kasus lama dan 11 kasus baru, jika dijumlahkan menjadi 67 kasus suspek. Tapi di laman resmi Pemkab lamteng itu tertulis 66 kasus suspek. (Willy Dirgantara)
Berikut ringkasan Surat Edaran Bupati Lampung Tengah nomor 440/643/Setda.I.01/2021 :
Poin 1 :
Perkantoran Swasta, Pemerintah dan BUMD/BUMN yang berada di zona merah menerapkan 75 persen bekerja di rumah (WFH). Dliuar zona merah diterapkan 50 persen WFW.
Poin 2 :
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tempat pendidikan yang berada di zona merah menerapkan belajar daring (online). Yang berada diluar zona merah mengikuti aturan tehknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Poin 3 :
Kegiatan sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Poin 4
Kegiatan makan minum di restoran dan cafe, PKL, lapak jajanan, dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas pengunjung. Untuk jam operasional hanya sampai pukul 20.00 wib. Dikecualikan yang melayani pesan antar tidak ada pembatasan waktu operasional.
Poin 5
Kegiatan pusat perbelanjaan, Mall, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 wib. Dan jumlah pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Poin 6
Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan yang ketat.
Poin 7
Pelaksanaan ibadah ditempat ibadah publik (masjid, gereja, pura dan vihara) di wilayah yang dinyatakan zona merah ditiadakan sementara waktu. Untuk yang berada diluar zona merah tetap dilaksanakan seperti bisa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Poin 8
Pelaksanaan kegiatan di area publik seperti tempat wisata, taman umum yang berada di zona merah ditutup. Untuk yang berada diluar zona merah diperbolehkan tetap buka. Dengan dibatasi jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas.
Poin 9
Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada diwilayah dizona merah ditutup atau ditiadakan. Sampai dinyatakan bebas dari zona merah oleh Pemkab lampung Tengah. Yang berada diluar zona merah diizinkan buka dengan maksimal pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Untuk kegiatan hajatan diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas, dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat.
Poin 10
Pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring yang berada di zona merah ditutup untuk sementara. Untuk yang berada diluar zona merah tetap diizinkan bukan dengan pembatasan maksimal 25 persen dari kapasita. Dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Poin 11
Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, ojek online, ojek pangkalan) tetap beroperasi dengan melakukan kapasitas dan jam operasional. Harus tetap merapkan protokol kesehatan mengacu pada poin 1 sampai 8.
Poin 12
Sanksi pidana kurunhan dan denda atas pelanggaran ketentuan yang sudah ditetapkan. Mengacu kepada Perda Kabupaten Lampung Tengah nomor 10 Tahun 2020 tetang Adaptasi Kebiasaan Pengendalian dan Pencehahan Covid-19, dan Peraturan Bupati Lampung Tengah nomor 36 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaab Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19 di Lampung Tengah.
Poin 13
Surat edaran nomor 440/174/Setda.I.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.
Pon 14
Penetapan surat edaran nomor 440/143/Setda.I.01/2021 berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Komentar