LAMPUNG UTARA (RL) : Satu dari dua orang pelaku pencurian di kandang ayam potong yang berada di Dusun Lebak Kelapa, Desa Bandar Kagungan Raya berhasil disergap anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, SIK, M. Si, penyergapan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP tersebut dilakukan jajarannya setelah menerima laporan dari korban.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku pencurian ini, kata Kapolsek dilakukan jajarannya pada, Selasa (13/7/2021) sekira jam menunjukan pukul 09.00 WIB.
Penyergapan terhadap pelaku dilakukan ketika dia (Tsk) sedang berada ditempat menyimpan tabung gas ukuran 12 kg yang telah dicuri anggotanya yang berada di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Anggota yang sudah melalukan pengintaian di lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan tabung gas tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap bersama alat bukti berupa tabung gas 12 Kg yang saat itu masih disimpan oleh pelaku. Kemudian pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Abung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujar AKP Suryadinata.
Lebih lanjut Kapolsek Abung Selatan ini menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP / 290 / B/ VII/ 2021/ SPK/ SEK.ABUNG SELATAN/ RES LU/ POLDA LAMPUNG tanggal 09 Juli 2021 dari korbannya.
Untuk TKP tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, terjadi di kandang ayam potong di Dusun Lebak Kelapa, Desa Bandar Kagungan Raya, Abung Selatan, Lampung Utara. Barang bukti yang diamankan bersama tersanga berupa 1 buah tabung gas 12 Kg berwarna biru.
Modus operandi pelaku melancarkan aksinya, lanjut AKP Suryadinata, terjadi pada Selasa (6/7/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku yang berjumlah dua orang itu masuk ke kandang ayam potong dengan cara melompati pagar dan masuk ke dalam kandang ayam milik korbannya, lalu mengambil 3 buah tabung gas dengan ukuran 12 Kg sebanyak 1 buah dan ukuran 3 kg sebanyak 2 buah yang digunakan sebagai penghangat kandang ayam potong korban, selain itu para pelaku juga berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp2.200.000 yang berada di dalam tas korban, papar Kapolsek.
“Pelaku yang diamankan ini berinisial DN usia 24 tahun, warga Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya. (BD/RD)
Komentar