LAMPUNG UTARA (RL) : Aparat Kepolisian Sektor Sungkai Selatan Polres Lampung Utara meringkus seorang warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara dalam diduga kasus kepemilikan senjata api rakitan.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, R, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, SIK, M. Si, mengatakan, penangkapan terhadap seorang warga yang diduga kuat telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tersebut dilakukan jajarannya pada, Selasa (13/7/2021) malam.

Disampaikan, Kompol Arjon Syafrie, seorang warga yang diamankan jajarannya itu berinisial AY usia 51 tahun, warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. dia diamankan lantaran diduga kuat telah menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api tanpa hak yang bukan profesinya.
“AY ditangkap oleh anggota Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit 1 Reskrim pada hari Selasa 13 Juli 2021, sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya,” kata Kompol Arjon Syafrie, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskannya, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah AY, ditemukan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang berisi 2 butir amunisi dan 1 amunisi sudah dalam kondisi rusak.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga barang-barang atau peralatan yang diduga untuk membuat senjata api, diantaranya berupa 1 unit bor duduk (listrik), 2 unit gerenda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, sehingga pelaku lansung kita amankan ke Mapolsek. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku kepemilikan senjata api ini mengaku pernah membuat atau merakit serta menjual senpi rakitan sebanyak 5 kali. Sekarang AY tengah dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tentu kita masih terus mendalaminya,” ujar Kompol Arjon. (Rls/*)
Komentar