Mendapatkan Asimilasi 55 WBP Rutan Kotabumi Sujud Syukur

Sebanyak 55 WBP mendapatkan Asimilasi, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

REALITA LAMPUNG (RL) : Sebanyak 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Ruta) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung mendapatkan hak asimilasi penanggulangan covid-19.

Pemberian asimilasi kepada WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi ini dalam rangka melaksanakan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi. Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi WBP dan anak dalam rangka pencegahan, penanggulangan penyebaran Covi-19 yang memberikan asimilasi bagi 55 orang WBP.

Pada hari ini dilaksanakan kegiatan serah terima WBP yang menjalani asimilasi di rumah dari Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP, SH, MH, kepada Bapas Kelas II Kotabumi yang diwakili oleh Kasubsi BKD, M. Amran Faisol, SH.

”Sampai dengan 31 Desember 2021 Rutan Kotabumi akan memulangkan kurang lebih 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat Administratif dan substantif, hari ini (19/07/2021) kita memulangkan 55 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” kata Mukhlisin Fardi.

Dijelaskannya, di Permenkumham terkait hal itu sudah diatur jelas, bahwa yang tidak mendapatkan hak asimilasi yaitu perkara pembunuhan, perampokan, korupsi, terorisme, asusila, perlindungan anak serta narkotika lebih dari 5 tahun (PP 99), lanjutnya.

Komentar