oleh

Kemenparekraf Tetapkan Tujuh Poin Panduan Protokol Berwisata


Industri pariwisata menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Seluruh para pelaku usaha di bidang ini mulai dari pekerja wisata, pemandu wisata, penjual makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata, pengemudi bus wisata, hingga pemilik bisnis pariwisata merasakan dampaknya secara langsung. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun berupaya mencegah pelaku pariwisata terdampak semakin dalam.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemenparekraf adalah menerapkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) dengan panduan pelaksanaan cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) untuk pencegahan serta pengendalian Covid-19 di sejumlah destinasi wisata.

Adapun panduan tersebut ditujukan bagi pengusaha dan/atau pengelola, karyawan, serta pemandu wisata lokal dalam memenuhi kebutuhan pengunjung akan produk dan pelayanan pariwisata yang bersih, sehat, aman, serta ramah lingkungan pada masa pandemi.

Panduan tersebut juga menjadi acuan bagi pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, pemerintah desa atau kelurahan, asosiasi usaha dan profesi terkait daya tarik wisata, serta kelompok penggerak pariwisata.

Untuk diketahui, ketentuan yang termuat dalam panduan CHSE tak hanya mengacu pada protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Panduan tersebut juga dibuat dengan mengikuti pedoman dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan World Travel and Tourism Council (WTTC).

Panduan pelaksanaan CHSE tak hanya berlaku bagi penyedia jasa wisata dan pelaku pariwisata semata. Wisatawan atau pengunjung destinasi wisata #DiIndonesiaAja juga harus menerapkannya agar semua komponen pariwisata tetap aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas. Saat berwisata di tengah pandemi, ada beberapa panduan yang harus dipahami wisatawan sebelum berkunjung ke destinasi wisata.

Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan yang disadur dari buku Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata oleh Kemenparekraf berikut.

Komentar

Realita Lampung