oleh

Tekab 308 Polsek Kedondong Amankan Pelaku Curat

Realita Lampung (RL) Team khusus anti bandit 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Curat yang terjadi Rabu (10/8/2021) lalu.

Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi, S. Sos, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan jajarannya setelah melalui serangkaian penyelidikan dari laporan korban.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa curat yang dilakukan pelaku terjadi di rumah korban yang berada di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran yang terjadi pada, Rabu (10/8/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Atas aksi pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Aksi pelaku dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dan pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dan berhasil membawa kabur barang-barang milik korban diantaranya 1 unit Sound system, 1 unit kompor gas, 1 unit Magic com, 2 tabung gas, dan 2 buah Ambal.

Berdasarkan laporan korban kemudian Team Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andoka Ramadhona, S. IP, melakukan penyelidikin.

Dari penyelidikan itu setelah beberapa hari Team Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan pengintaian dan pada, Senin (16/8/2021) berhasil mengamankan seorang warga yang diduga kuat sebagai pelaku Curat tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial SN (46) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong. Pelaku diamankan bersama barang bukti yang di duga sebagai hasil curiannya, ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku curat ini berupa 1unit Sound system, 1unit Kompor gas, 1unit Magic com, dan 1 tas berwarna kuning.

Saat ini terduga pelaku sudah di bawa ke Polsek Kedondong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka di kenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), pungkas Kapolsek. (M9G/BD)

Komentar

Realita Lampung