oleh

Sembilan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Sembilan point syarat Pembelajaran Tatap Muka dari Surat Edaran Bupati Lampung Utara.

Lampung Utara (RL) : Bupati Lampung Utara telah menggeluarkan surat edaran tentang pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 pada Tahun Ajaran 2021/2022 dapat dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021.

Dalam surat edaran Bupati Lampung Utara bernomor 410 / 30 / 14-LU/2021, ada sembilan point yang harus diperhatikan satuan pendidikan di daerah setempat.

Diantaranya, yang pertama satuan pendidikan yang telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara lengkap bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belajar kecuali PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

Ketiga satuan pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Keempat, Kepala Satuan Pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Satuan Pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Satuan Pendidikan.

Kelima, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Satuan pendidikan, wajib berkoordinasi secara aktif dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan atau Kabupaten untuk mengetahui perkembangan penyebaran Covid-19.

Keenam, Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi layanan pendidikan secara daring (online) maupun turing (tatap muka) sesuai dengan pilihan dari orang tua/ wali peserta didik.

Ketujuh, agar menghimbau orang tua/wali selama peserta didik melaksanakan secara tatap muka untuk mematuhi Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang telah dibuat oleh Satuan Pendidikan masing-masing.

Kedelapan, agar menghinbau selama peserta didik belajar disekolah, diminta tidak berpergian atau beraktifitas keluar selain ke sekotah contoh pusat perbelanjaan, tempat wisata dan kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya Pencegahan Penularan Infeksi Covid-19.

Yang terakhir, bahwa semua kegiatan kompetisi, lomba dan festival mulai dari satuan pendidikan TK, IRA, Kober, 1’PA/SPS, SD/ Ml, SMP/ ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang bclum ditentukan. (Red)

Komentar

Realita Lampung