Tidak terima dikatakan sebagai pelaku pencurian tiga orang warga Desa Isorejo sebelum diamankan polisi meminta uang pada salah seorang warga yang masih satu desa dengan ketiganya.
LAMPUNG UTARA (RL) : Aparat Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan tiga orang terduga pelaku pemerasan terhadap salah seorang warga di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut keterangan Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK, M.I.K, yang membenarkan adanya pengamanan terhadap ketiga pelaku tersebut ketiganya diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG tanggal 2 September 2021 lalu.
Ketiga orang itu diamankan lantaran dugaan kasus telah melakukan pemerasan terhadap salah seorang warga yang masih satu desa dengan ketiga pelaku ya itu di Desa Isorejo dan ketiganya telah diamankan di Mapolsek Bunga Mayang.
Dijelaskan Ipda Adeka Putra, ketiga pelaku melancarkan aksinya berdalih karena merasa nama baiknya telah dicemarkan atas ucapan yang dituduhkan sebagai pelaku pencurian. Ketiga pelaku yang diamankan polisi itu berinisial PR (34), SU (36), RQ (21) warga Isorejo.
Ketiganya mendatangi PN (56) di rumah kediamannya di RK 3 RT 5 Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang pada, Jum’at 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Kedatangan ketiganya di rumah PN untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PN berinisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PR, SU, dan RQ.
Lalu PN selaku orang tua dari DN yang didatangi oleh PR, SU dan RQ menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, dan bila ingin selesai, PR bersama rekannya meminta uang sebesar Rp5 juta.
Pada saat itu karena takut, jelas Kapolsek, saat itu korban PN menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp1.800 ribu dan oleh pelaku (PR) uang tersebut lansung diambil.
Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, pada tanggal 2 September 2021 korban PN membuat Laporan Ke Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara.
Berdasarkan laporan korban tersebut pihaknya telah menindak lanjuti dan juga sudah mengamankan ketiga terduga pelakunya dari rumahnya masing-masing di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang pada, Jum’at (3/9/2021) sekita pukul 16.30 WIB.
Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang.
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa pelaku RQ merupakan residivis dalam perkara curanmor tahun 2018, sedangkan pelaku inisial PR masuk dalam daftar DPO di perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo, jelas Ipda Adeka.
Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat di jerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, pungkas Kapolsek. (RD/*)
Komentar