oleh

Target Penerbitan e-KTP Tercapai, Disdukcapil Terus Berinovasi Bersama Masyarakat

Target pencetakan e-KTP Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara telah tercapai, bersama masyarakat meningkatkan peran aktif pelaporan perubahan data kependudukan.  

Lampung Utara (RL) : Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam melakukan pembenahan data kependudukan terus melakukan inovasi dan mengajak seluruh mayarakat berperan aktif.

Sebagaimana disampaikan Perdana Putra, SE, mewakili Kepala Disdukcapil Lampung Utara, Khairul Anwar, SE, MM, kepada media ini, semua program pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ kota tentunya akan dapat cepat terwujud berkat peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

Program pembangunan, bukan hanya di bidang infrastruktur saja melainkan di semua bidang. Untuk itu kita mengharapkan kerjasama yang selama ini telah berjalan baik bisa terus ditingkat agar bisa lebih baik lagi, ujar Perdana Putra.

Seperti halnya mengenai data kependudukan,  Pemerintah melalui Disdukcapil di masing-masing daerah tentu akan terus melakukan pembenahan dan melakukan pendataan guna kelengkapan data kependudukan masyarakat.

Disampaikan Perdana Putra, terkait hal tersebut dari target wajib KTP elektronik atau e-KTP di Lampung Utara sebanyak 446.482 KTP, saat ini yang sudah diterbitkan atau dicetak telah berjumlah 536.038 kartu tanda penduduk atau KTP. Jumlah ini sudah melebihi target pada tahun ini, dari 636.508 jumlah penduduk Kabupaten Lampung Utara.

 “Dari jumlah itu, sebanyak 485.641 hingga bulan Juli 2021 sudah melakukan perekaman, dan jumlah yang sudah diterbitkan 536.038 KTP. Ini memperlihatkan bahwa dukungan masyarakat terhadap program pembangunan sudah sangat baik,” kata Perdana Putra.

Sementara untuk data warga yang telah memiliki akte kelahiran dan kematian masih perlu ditingkat bersama, baik dari pihak-pihak rumah sakit yang telah bekerjasama untuk turut serta mendata kehadiran warga baru (Kelahiran) dan pelaporan terkait adanya kekurangan anggota keluarga (Kematian) dari masyarakat.

Untuk data warga yang telah memiliki akte kelahiran dari usia 0-18 tahun yang tercatat di Disdukcapil Lampung Utara hingga bulan Agustus 2021 berjumlah 243.672 atau 120,45 persen. Sedangkan untuk data kematian tercata 2.837 akta.

Terkait data ini, menurut Perdana Putra, perlu secara bersama-sama memberikan laporannya. Bagi masyarakat yang melahirkan bisa meminta piak rumah sakit atau bidan melaporkan kehadiran anggota keluarganya agar ada penambahan dalam kartu keluarga (KK) dan mendapatkan kartu identitas anak (KIA), dan untuk warga yang mengalami kekurangan anggota keluarga (Meninggal) juga bisa melaporkan agar ada perubahan di KK dan Disdukcapil mengeluarkan akte kematian, ujarnya. (RD/*)

Komentar

Realita Lampung