oleh

Polisi Tembak Tiga Pelaku Curat

Tiga pelaku curat berhasil diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Lampung Utara (RL) : Tiga pelaku tindak pidana pencurian terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) oleh petugas karena saat akan ditangkap terlihat aktif akan melakukan perlawanan.

Ketika pelaku yang ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara itu berinisial P, A dan R, ketiganya warga Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK, M.I.K. menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada, Kamis (16/09/2021).

Ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan dari korban, salah seorang warga Talang Lewok dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomot : LP/09/B/IX/2021 tanggal 2 September 2021 tentang tindak pidana Curat.

Setelah dilakukan penyelidikan akhir para pelaku dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur, kata Kasat, Jum’at (17/9/2021).

Untuk ronologi kejadiannya, lanjut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, terjadi pada hari Kamis 2 September 2021 sekira pukul 00.05 WIB, para pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela kamar belakang, kemudian membawa kabur motor honda beat warna merah putih dan 4 unit handpone milik korbannya dengan cara keluar dari rumah korban melalui pintu samping.

Selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan 1 unit handpone Merk Oppo A15 warna putih milik korban.

Saat ini para pelaku sudah diamakan di Polres Lampung Utara, untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, papar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH. (*)

Komentar

Realita Lampung