oleh

Satreskrim Polres Lampung Utara Amankan Dua Pelaku Usaha Tambang

Lampung Utara (RL) : Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, SH, melakukan penertiban kegiatan tambang galian (C) di gang otong Dusun Tanjung Agung, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pada penertiban yang berhasil diamankannya dua orang yang diduga pelaku usaha, yakni sebagai pemilik tanah inisial KRT (42) ibu rumah tangga, warga Gang Otong, Desa Kembang Tanjung, Lampung Utara dan seorang selaku pemilik kendaraan YD (31) warga Puri intan Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.

Selain itu (Jum’at 1 Oktober 2021), kata Kasat, turut disita barang bukti berupa 1 unit exavator merk Sumitomo warna kuning, 1 unit kendaraan truck merk Toyota Rino warna merah No.Pol BE 9115 JB yang telah dimuat tanah hasil galian, 1 buah buku catatan penjualan tanah serta uang tunai sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), ungkapnya, Sabtu (2/10/2021)

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K yang mengatakan, pihaknya melakukan penertiban kegiatan tambang galian (C) dan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku ushanya berikut barang buktinya.

Menurut AKP Eko keduanya diamankan saat beraktifitas melakukan penggalian tanah dan tanpa mengantongi dokumen perijinan dari pemerintah setempat.

Dari pengakuannya, mereka melakukan sejak bulan Maret 2021. Hal ini lanjut Eko, tentu melanggar UU nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 3 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara ancaman 5 Tahun, ujarnya.

Saat ini keduanya tengah dilakukan pemeriksaan di unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pungkas Kasatreskrim. (*)

Komentar

Realita Lampung