oleh

Satreskrim Polres Lampung Utara Amankan Dua Orang Pembawa Kayu Sonokeling

Lampung Utara (RL) : Bawa kayu gelondongan jenis sonokeling tanpa surat izin dua warga yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi di Polres Lampung Utara.

Kedua warga Lampung Timur itu diamankan anggota Satreskrim Polres Lampung Utara lantaran kedapatan membawa kayu sonokeling tanpa izin dengan dokumen yang sah.

Disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K, kedua orang tersebut berinisial S (46) dan S (47), keduanya diamankan anggotanya saat melintas di Jalan Pasar Lama, Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat pada, Kamis 14 Oktober 2021.

Menurut Kasat dalam rilisnya, kedua orang tersebut diamankan lantaran mengangkut kayu jenis sonokeling yang diduga kuat berasal dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak, Tanjung Raja tanpa izin dan dokumen.

Selian mengamankan kedua orang itu, lanjutnya, petugas kepolisian setempat juga mengamankan 1 unit mobil truck colt diesel dan beberapa gelondongan kayu jenis sonokeling.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Utara.

Dijelaskannya, kedua orang tersebut akan di jerat dengan pelanggaran sebagaimana tertuang di Pasal 38 ayat (1) hurup a Jo. Pasal 12 hurup d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

Komentar

Realita Lampung