oleh

Polisi Tetapkan Oknum Kades Gunung Besar Tersangka Korupsi Dana Desa

Lampung Utara (RL) : Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penahanan terhadap PR (41) oknum Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 lalu.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K, membenarkan adanya penahanan terhadap oknum Kades tersebut yang dilakukan jajarannya pada, Senin (18/10/2021).

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp280.000.000,” ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, SH, MH.

Lebih lanjut disampaikannya, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan akan ditahan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya. (*)

Komentar

Realita Lampung